Opini

Ketika Suara Lantang Denny Indrayana Mengusik Senyap Istana

 

Oleh: Muhammad Rofik Mualimin

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Siang itu, di sebuah warung kopi pinggir jalan yang riuh oleh denting cangkir dan celoteh warga, layar televisi menggantung menampilkan kabar hangat. Seorang pria berjas rapi berbicara dengan nada tegas di hadapan kamera. Dialah Denny Indrayana. Nama yang tak asing lagi bagi kita yang sering mengamati wira-wiri berita politik nasional.

Langkah Denny yang secara terbuka dan bersuara nyaring mewacanakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak jadi buah bibir. Bagi warga yang saban hari bergulat dengan harga beras dan tagihan listrik, obrolan politik tingkat tinggi seperti ini acap kali terasa jauh di awang-awang. Namun, jika kita bedah lebih dalam, keberanian Denny bersuara sebenarnya menyentuh inti dari kehidupan rakyat sehari-hari: kepastian hukum dan keadilan.

Mengapa langkah bersuara lantang ini begitu memantik perhatian? Dalam dinamika kekuasaan, menyuarakan kritik terhadap puncak kepemimpinan nasional bukanlah perkara sepele. Denny mengambil risiko politik dan hukum yang tidak kecil. Fenomena keberanian individu berdiri menantang struktur kekuasaan ini sejatinya merupakan perwujudan dari keberanian sipil (civil courage). Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 105) menegaskan bahwa partisipasi politik rakyat dan akademisi tidak boleh berhenti di tempat pemungutan suara, melainkan harus terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor konstitusi.

Secara lebih mendasar, relasi antara rakyat, hukum, dan penguasa telah lama dibahas oleh para pemikir dunia. Ibnu Khaldun dalam karya monumentalnya Muqaddimah (Kairo: Dar al-Fikr, 1988, hlm. 172) mengingatkan bahwa keadilan adalah pondasi utama keberlangsungan suatu peradaban; ketika hukum dipermainkan atau tampak tebang pilih, maka ketahanan sosial masyarakat akan tergerus secara perlahan. Hal senada juga digarisbawahi oleh pakar hukum tata negara Belanda, J.H.A. Logemann, dalam bukunya Het Staatsrecht van Indonesië (s-Gravenhage: W. van Hoeve, 1955, hlm. 45), yang menguraikan bahwa negara hukum (rechtsstaat) menuntut setiap pejabat tinggi tunduk pada norma hukum yang sama tanpa pengecualian.

Wacana pemakzulan atau impeachment sendiri bukanlah gagasan liar tanpa wujud, melainkan mekanisme yang sah dan diatur tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana dijelaskan oleh Charles L. Black Jr. dalam Impeachment: A Handbook (New Haven: Yale University Press, 1974, hlm. 12), pemakzulan adalah alat penyeimbang konstitusional (check and balance) untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan. Dalam tradisi pemikiran hukum Jerman, Karl Loewenstein melalui karyanya Verfassungslehre (Tübingen: J.C.B. Mohr, 1959, hlm. 210) menyebutkan bahwa konstitusi yang hidup harus mampu mengontrol pemegang kekuasaan nyata agar tidak menjelma menjadi kekuatan yang mengabaikan kehendak etis masyarakat.

Pada akhirnya, keberanian Denny Indrayana bersuara lantang bukan sekadar persoalan figur, melainkan pengingat bagi kita semua. Politik bukan cuma milik elite di Jakarta, melainkan urusan bersama yang menentukan nasib ruang hidup warga di akar rumput. Suara kritis adalah napas bagi demokrasi agar hukum tetap berdiri tegak dan tidak kehilangan jiwa keadilannya.***

Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock