Komitmen Satpol PP Demak Perangi Pekat, Rutin Gelar Razia Hingga Penyegelan Tempat Karaoke & Sita Ratusan Miras

DEMAK || Koranprogresif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dibawah Komando Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Demak.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Satpol PP Demak secara rutin menggelar razia dan penyegelan tempat-tempat yang diduga menjadi sarang pekat, seperti tempat karaoke dan perjudian dalam sepekan ini.
Yang menjadi target dalam razia tersebut meliputi: Kecamatan Demak, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah.
Melalui keterangannya, Rabu (19/11), Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM mengungkapkan bahwa, dalam razia yang dilakukan 3 hari berturut-turut, Satpol PP Demak bersama Kodim & Polres berhasil menyegel beberapa tempat karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi dan perjudian. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
“Razia ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Perda dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pekat di wilayah Demak. Dengan adanya razia dan penyegelan ini, diharapkan masyarakat Demak dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau pelanggaran perda kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Demak dapat menjadi lebih aman dan sejahtera,” tandasnya.
Plt. Kasatpol PP Demak menegaskan bahwa, mereka akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pekat di wilayah Demak. “Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran perda demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Agus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Demak ini.
Diketahui, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan:
– Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
– Perda Kab Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
– Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
– Intruksi Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE.
– Plt. Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.IP, MM. (Red).



