Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bunuh Mantan Istri di Hotel Cirebon

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Rasa cemburu diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung meninggalnya seorang perempuan berinisial YN (23) di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

 

Dalam kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial S (23), yang diketahui merupakan mantan suami korban. Tersangka ditangkap di wilayah Pangandaran kurang dari 1×24 jam setelah polisi menerima laporan penemuan korban.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke kediaman kerabatnya di wilayah Pangandaran.

 

“Pelaku ditangkap di Pangandaran. Yang bersangkutan juga sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun tidak berhasil,” kata Bimantoro, Selasa (22/9/2026).

 

Bimantoro mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan aksi pembunuhan tersebut dipicu kecemburuan. Tersangka diduga emosi setelah mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain.

 

“Korban dan pelaku sudah bercerai sekitar satu bulan yang lalu. Namun saat kejadian, keduanya check-in di hotel. Ketika pelaku keluar kamar dan kembali, pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain. Dari situ muncul rasa cemburu,” ungkapnya.

 

Kondisi tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menendang bagian pinggang hingga korban terpental dan membentur tembok, kemudian menyikut bagian wajah atau kepala korban.

 

“Setelah korban lemas dan tidak sadarkan diri, pelaku kemudian memastikan korban meninggal dunia dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali,” jelas Bimantoro.

 

Hasil pemeriksaan medis dan autopsi, kata Bimantoro, menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan adanya jeratan pada bagian leher korban.

 

Usai kejadian, tersangka diduga sempat berupaya mengakhiri hidupnya. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan tersangka kemudian meninggalkan hotel hingga akhirnya berhasil diamankan polisi di wilayah Pangandaran.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, sepatu, sprei berwarna merah marun, topi warna krem, serta tali tambang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (RN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock