HukrimNusantara

Majelis Hakim Tipikor, Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Kasus KPU

Kapuas – koranprogresif.co.id – Perjalanan panjang perkara kasus tindak pidana korupsi di KPU Kabupaten Kapuas, dua terdakwa masing-masing Otovianus dan Budi, dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dua terdakwa secara sah dan meyakinkan Bersalah Majelis Hakim Tipikor dengan putusan No. 33/Pid Sus-TPK/2022/PN.PLK tanggal 28 Februari 2023 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik lndonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang 31 tahun 1999 TP TPK sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan Hukuman Pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 400.000.000,-, apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 4 bulan selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa OTO membayar uang pengganti sebesar Rp 1.021.532.431,-, apa bila ketentuan terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Lebih lanjunya lagi, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman atas tindak pidana korupsi KPU Kapuas kepada terdakwa Budi Prayitno dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 300.000.000,-, ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 460.546.500,- dengan ketentuan dua hal tersebut terdakwa tidak dapat terpenuhi, maka akan diganti sebagai tambahan hukuman penjara 3 bulan dan 1 tahun penjara.

Atas keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan, SH, MH kepada media mengatakan, Agenda sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Sulistiyono, SH, S.Sos, H.Hum, Hakim Anggota, lrfanul Hakim, SH., Muji Kartika Rahayu, SH, M. Fil.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, Alfian Fahmi N Huda, SH dan M Ubab Sohibul Mahali, SH, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa yang juga hadir di pengadilan Tipikor, sementara para terdakwa mengikuti sidang pembacaan Vonis Hakim secara Virtual dari Rutan Klas llA Palangka Raya, ujarnya.

Ditambahkannya, atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas yang berhasil membuktikan dalam pengungkapan kasus Tipikor KPU Kapuas mendapatkan Apresiasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, tutupnya. (Tatang Progresif).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock