Hukrim

Kasusnya Sudah P21, Mantan Putri Indonesia Sayangkan Para Tsk Tidak Hadir

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kasus Penganiaan yang dialami Aelyn Halim, mantan Putri Indonesia 2010, yang diduga dilakukan mantan suaminya beserta keluarganya, kini memasuki babak baru di Persidangan karena berkas sudah P21 dari Kejaksaan.

Aelyn Halim yang langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan langsung perkaranya bahwa, info yang didapat dari Jaksa Kejari Jakarta Pusat sudah dilakukan tahap 2 atas pasal 170 KUHP, namun disayangkan para tersangka tidak hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ucapnya kepada para wartawan, Rabu (22 Januari 2025).

Dijelaskannya, Kasus yang kini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan Kejaksaan Agung, berharap Jaksa berani menegakkan kebenaran dan kejujuran, tanpa takut ada intimidasi.

“Dalam Pasal tersebut sudah jelas kalau ancaman 5 tahun, bahkan menurut kitab undang-undang hukum acara pidana pasal 21 cukup jelas bahwa “penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”, tapi kenapa tidak ditahan,” imbuhnya.

Menurutnya, Jaksa harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, uniknya kasus ini sudah berlangsung sangat lama dengan No.LP 646/2022 dengan pasal 170 KUHP, dimana pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara telah P21 (lengkap) ditanggal 5 September 2024 dan tanggal 30 November 2024, namun *kenapa dari bulan september 2024, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta tidak memberikan surat tersebut kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya, padahal surat tersebut sudah ditanda tangani? Jika memang ada intervensi atau beking-beking seharusnya Jaksa harus berani melawan*

“Berharap dengan adanya dorongan dari masyarakat bisa memberi dukungan kepada Jaksa Pratama Hadi Karsono untuk berani dan lawan beking-beking,” ujarnya.

Ribuan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk memberikan keadilan untuk korban Aelyn Halim. (Angel).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock