Opini

Mengapa Senayan Takut Menjerat Lehernya Sendiri?

 

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Lautan manusia kembali mengepung Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dengung suaranya sama: sahkan RUU Perampasan Aset dan berlakukan hukuman mati bagi koruptor! Namun di balik tebalnya tembok parlemen, tuntutan rakyat itu kerap menguap jadi angin lalu. Mengapa aturan yang sejatinya memiskinkan para perampok uang negara ini selalu dihalangi dan mandek berlarut-larut?

Logikanya sederhana. Mengharapkan wakil rakyat mengesahkan UU Perampasan Aset tanpa mekanisme independen ibarat meminta kawanan serigala merancang aturan vegetarian. Ada benturan kepentingan yang teramat telanjang. Dalam perspektif hukum teologis al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah (Kairo: Dar al-Hadith, 2006, hlm. 94), kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan (iqamat al-din), bukan tameng pelindung harta haram. Ketika politisi mengulur pengesahan aturan yang mengancam dompet mereka, prinsip amanah itu jelas telah runtuh.

Secara akademis, perlawanan oligarki ini bisa dibaca lewat teori criminal asset recovery. Menurut pakar hukum Belanda, Marc Groenhuijsen dalam Victimology and Victim Rights (Nijmegen: Wolf Legal Publishers, 2014, hlm. 112), penyitaan aset tanpa pemidanaan pidana (non-conviction based forfeiture) adalah senjata paling efektif melumpuhkan kejahatan terorganisir. Tapi di Senayan, konsep pembuktian terbalik ini ditakuti. Mereka berdalih menjaga Hak Asasi Manusia (HAM), padahal sedang memproteksi dinasti finansialnya sendiri.

Keraguan legislator ini juga berakar dari kekhawatiran atas abuse of power atau kesewenang-wenangan aparat. Pakar hukum Jerman, Claus Roxin dalam Strafrecht Allgemeiner Teil (Munchen: C.H. Beck, 2006, hlm. 45), mengingatkan bahwa instrumen pidana yang sangat represif—seperti eksekusi mati—mudah melenceng menjadi alat pembalasan politik jika peradilan belum bersih. Akibatnya, isu hukuman mati dijadikan komoditas polemik untuk mengalihkan fokus utama: pemiskinan koruptor lewat perampasan aset.

Di sisi lain, publik melihat skenario ini sebagai taktik mengulur waktu. Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta, 1976, hlm. 15) telah lama menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai pembaharu masyarakat. Jika hukum justru diam membisu saat korupsi merajalela, maka hukum sedang melanggengkan kejahatan itu sendiri.

Massa di luar pagar DPR paham betul: koruptor tidak pernah takut pada jeruji besi yang bisa dibeli dengan fasilitas mewah. Mereka hanya takut jika harta hasil rampokannya disita habis sampai tak bersisa. Selama Senayan menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset, selama itu pula publik berhak curiga bahwa parlemen sedang sibuk menyelamatkan diri mereka sendiri.***

Penulis adalah:
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock