Opini

Menjaga Api Kritik Tanpa Membakar Rumah

 

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Di panggung politik kita hari ini, kritik sering kali bernasib bak buah simalakama. Disampaikan dengan nada nyaring, ia dituduh memecah belah dan menodai keharmonisan. Disampaikan dengan terlampau sopan, ia dianggap sekadar angin lalu yang tak memicu perbaikan. Negeri ini tampak makin gagap membedakan mana benturan gagasan yang menyehatkan dan mana racun yang merusak pilar bernegara.

Pertanyaannya: di mana sebenarnya garis batas antara hak kebebasan bersuara dan batas etik kritik dalam demokrasi?

Demokrasi tanpa kritik jelas omong kosong. Namun, membiarkan ruang publik tanpa aturan main juga merupakan jebakan. Dalam karya klasiknya, The Open Society and Its Enemies (1945: 124), Karl Popper memperingatkan kita tentang “paradoks toleransi”. Popper menegaskan bahwa jika suatu masyarakat memberikan toleransi tanpa batas—termasuk kepada kelompok yang menggunakan kebebasan tersebut untuk mematikan kebebasan itu sendiri—maka masyarakat terbuka itu pada akhirnya akan lenyap. Artinya, batas kritik sejatinya bukanlah alat pembungkaman, melainkan benteng pertahanan agar ruang publik tidak diokupasi oleh fitnah, disinformasi, dan kejahatan atas nama kebebasan.

Sayangnya, dalam praktik bernegara, garis batas ini kerap ditarik secara subjektif oleh pemegang kekuasaan. Kritik yang menelanjangi kebijakan publik yang cacat sering diselimuti narasi “pencemaran nama baik” atau “ancaman stabilitas”. Di titik inilah kita perlu menyimak peringatan Chantal Mouffe dalam bukunya The Democratic Paradox (2000: 102). Mouffe menawarkan konsep agonisme, yaitu melihat lawan politik sebagai lawan tanding (adversary) yang gagasannya harus diuji, bukan sebagai musuh (enemy) yang harus dimusnahkan. Ketika kekuasaan menganggap setiap kritik sebagai ancaman eksistensial, demokrasi sedang bergeser dari arena tanding ide menjadi panggung intimidasi.

Erosi ini tidak boleh dianggap sepele. Stephen Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018: 106) mencatat bahwa kemunduran demokrasi modern jarang terjadi melalui kudeta militer berdarah, melainkan lewat pengikisan perlahan terhadap norma mutual toleration (toleransi mutlak atas hak lawan untuk ada) dan institutional forbearance (menahan diri dalam menggunakan kekuasaan). Ketika batas kritik ditetapkan secara sepihak lewat regulasi yang lentur dan karet, penguasa sebenarnya sedang merusak pilar tempat mereka berdiri.

Lantas, di mana batas kritik yang sehat?

Batas kritik sejatinya terang benderang: ia bertumpu pada rasionalitas publik, evaluasi kebijakan (policy analysis), dan fakta, bukan serangan personal yang mendegradasi martabat individu atau memprovokasi kekerasan. Kritik bertujuan menata ulang tata kelola pemerintahan, bukan meruntuhkan martabat kemanusiaan.

Demokrasi tak pernah menjanjikan ruang publik yang hening dan steril. Demokrasi justru hidup dan bernapas dari riuh rendahnya perbedaan pendapat. Membungkam kritik atas nama ketertiban sama seperti mematikan alarm kebakaran hanya karena bunyinya dianggap memekakkan telinga. Tugas kita hari ini adalah menjaga api kritik tetap menyala untuk menerangi kegelapan kekuasaan, tanpa membiarkannya berubah menjadi kobaran liar yang membakar rumah bersama bernama Indonesia.***

Penulis adalah:
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock