Meski Gugatan Ijazah Gibran di MK Menang, Indonesia Tidak Perlu Ada Wakil Presiden

Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Meski, nantinya MK mengabulkan Gugatan Denny dkk yang kini Gugatannya sedang di sidangkan MK. Dan lalu dimenangkan sekalipun, tidak perlu ada wakil Presiden yang dampingi Prabowo Subianto.
*Dari Perspektif sejarah*
– Pertama
Ketika Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden, Presiden Soekarno memimpin Indonesia sejak Mohammad Hatta mengundurkan diri tahun 1956. Indonesia tidak punya wakil Presiden. Soekarno berkuasa dari tahun 1956 – 1968, tanpa wakil Presiden.
– Kedua
Soeharto menjabat Presiden dari tahun 1968 – 1971, tanpa wakil Presiden.
– Ketiga
Presiden RI, Prof Dr Habibie menjabat Presiden dari 1998 – 1999, tanpa wakil Presiden.
Mencermati perspektif sejarah Indonesia selama dengan tiga kepemimpinan presiden tanpa di dampingi oleh Wakil Presiden, dengan demikian tanpa wakil presiden pun toh perjalanan sejarah kepemimpinan presiden – presiden Indonesia, negara ini tidak ada masalah yang serius yang perlu di hadapi tanpa presiden di dampingi oleh seorang wakil presiden.
Dengan demikian, jika Mahkamah Konsitusi mengabulkan Gugatan Ijazah Gibran dan akhirnya Gibran Rakabuming Raka di makzulkan. Tidak perlu harus ada wakil presiden yang dampingi Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa tidak perlu ada seorang wakil presiden yang dampingi Presiden saat ini?
Kalau melihat kinerja Presiden Prabowo dan pencapaiannya, tidak perlu ada wakil pun, jalan pemerintahan normal saja. Bahkan keberadaan wakil presiden Gibran saat ini menjadi beban politik, hukum, etika dan moral yang persoalan besar di bangsa ini dan itu sangat mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.
Apalagi publik sangat tahu proses terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden dari hasil politik KKN yang di bangun dan diterapkan bapaknya, Jokowi selama sepuluh berkuasa.
Padahal sejak Reformasi 1998 salah amanat Reformasi adalah melawan KKN. Nah KKN selama Jokowi berkuasa adalah salah satu kejahatan yang di praktekkan selama kekuasaannya.
Jadi, dengan dikabulkan nya Gugatan Ijazah Gibran oleh MK saat ini adalah upaya MK bersihkan diri dari praktek lindungi politik KKN yang di praktekkan Jokowi dengan Iparnya Anwar Usman yang merusak Konsitusi selama ini.
Sekarang tugas MK untuk mengakhiri politik KKN Jokowi dan Anwar Usman untuk memutus mata rantai Politik KKN yang lahirkan politik Dinasti Jokowi melalui Gibran sebagai Wapres.
Lagi pula dalam catatan publik sejak Prabowo – Gibran di Lantik 20 Oktober 2024 sampai saat ini, jalan pemerintahan Prabowo selalu di recoki oleh kekuatan politik bapaknya Gibran bersama Oligarki pendukungnya yang selalu bikin gonjang-ganjing negara ini. Dan itu adalah salah satu sebab tidak kondusifnya negara ini dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial dan kemanan yang melanda semalam dua tahun belakangan ini.
Ayo MK segera saja putuskan Gugatan Denny Indrayana dkk untuk mengabulkan Gugatan ini, demi untuk perbaiki Marwah MK maupun Marwah Bangsa dan Negara ini. ***










