Meski Sudah Diperingatkan, Dua Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Abaikan Larangan

CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon secara resmi menetapkan 2 tersangka atas peristiwa longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Penetapan tersangka ini, tidak lepas dari akibat kelalaian dan kesengajaan serta mengabaikan peringatan yang telah diberikan oleh dinas terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Cirebon, terungkap bahwa tersangka AK selaku Ketua Koperasi Al Azhariyah dan AR selaku kepala teknik tambang mengabaikan adanya larangan aktivitas pertambangan yang dikeluarkan pada Januari 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Yakni, AK selaku Ketua Koperasi Al Azhariyah dan AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas.
“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan usaha pertambangan tanpa RKAB, mengetahui ada surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Minggu, 1, Juni 2025.
Tersangka AK juga mengakui telah mendapatkan peringatan sebagai pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan pertambangan sampai batas waktu tidak ditentukan.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan tersebut. Tersangka AR mengetahui adanya larangan usaha pertambangan dan mengetahui adanya surat peringatan,” ucap Kapolresta.
Ia menambahkan, bahwa Surat Larangan Aktivitas Pertambangan dan Peringatan Penghentian Pertambangan telah dikeluarkan oleh Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon.
“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan usaha pertambangan dan memerintahkan AR untuk melaksanakan operasional dengan tidak mengindahkan K3,” tuturnya.
Akibat pengabaian tersebut mengakibatkan terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa.
Dalam serangkaian proses penyidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti yakni berupa kendaraan, 1 kendaraan Isuzu Dump Truck dan Mitsubishi Dump Truck, 1 Hino Dump Truck, 1 eskavator, 3 eskavator PC 200.
Kemudian berupa dokumen yakni, 1 bundel surat keputusan DPMPTSP Provinsi Jabar tentang izin usaha pertambangan.
2 lembar surat larangan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon.
2 lembar surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM Cirebon. 1 lembar surat persetujuan sementara kepala teknik tambang.
1 lembar uji kompetensi pengawas pertambangan. 4 lembar surat keputusan LSP Mandiri tentang skema sertifikasi pengawas operasional madya dan utama.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 98 ayat 1 dan 3 UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” sebut Kapolresta.
Atas sangkaan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling sedkit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Termasuk disangkakan mengenai UU Keselamatan Kerja dengan ancaman pidana, paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun.







