Hukrim

Modus Arisan Online, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus arisan online yang telah merugikan banyak korban. Seorang pelaku berinisial YM (29), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta resmi diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban.

“Siang ini, kami merilis kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Kami telah mengamankan satu pelaku atas nama YM, usia 29 tahun berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Selasa, (17/6/2025).

Dari hasil laporan polisi, jumlah kerugian mencapai Rp46.455.000. Polisi juga masih menunggu korban-korban lainnya untuk melapor karena dugaan kuat jumlah korban jauh lebih banyak dari yang terdata saat ini.

Adapun modus dari pelaku ini dengan tersebut dengan menjanjikan keuntungan hingga 60 persen dari modal yang ditanam oleh para korban. Namun, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

“Modus pelaku adalah menawarkan arisan dengan keuntungan tinggi, hingga 60% per bulan. Akan tetapi pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan modal kembali maupun hasil keuntungan. Dana yang masuk justru digunakan untuk membayar kepada korban sebelumnya,” jelasnya.

Diketahui, bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 3 tahun terakhir. Aksi tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial dan status WhatsApp pribadi untuk menarik perhatian calon korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti aktivitas keuangan yang melalui online, terlebih yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran arisan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Cek dulu skema yang digunakan dan legalitasnya terkait arisan online, jangan mudah tertipu dengan iming-iming dengan keuntungan besar,” tambahnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock