Polres Cirebon Kota Tangkap Komplotan Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polres Cirebon Kota kembali membongkar aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM berhasil ditangkap setelah beraksi di wilayah Sunyaragi, Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
”Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DA (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, AH (30) warga Tangerang, AP (48) warga Bandar Lampung, dan MF (21) warga Tangerang. Satu pelaku lain berinisial E dinyatakan DPO. Seluruhnya bukan warga Cirebon dan tergabung dalam sindikat spesialis ganjal ATM yang beraksi lintas daerah,” ujar Kapolres
Kapolres menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki peran tersendiri. Salah satu pelaku mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan lidi dari korek api kayu. Ketika korban mengalami kesulitan memasukkan kartu, pelaku lain yang telah siaga di sekitar lokasi berpura-pura menawarkan bantuan.
“Pada saat korban meminta pertolongan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang jenis dan warnanya sama. Sementara pelaku lainnya bertugas mengintip PIN korban,” ungkap AKBP Eko Iskandar.
Setelah kartu dan PIN korban diketahui, para pelaku langsung menguras rekening korban di gerai ATM lain. Aksi ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 09.26 WIB di gerai ATM SPBU Sunyaragi, Kecamatan Kesambi. Korban bernama Syaeful Bahri, warga Kuningan, mengalami kerugian hingga Rp71 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama korban, satu kartu ATM BCA milik korban, 58 kartu ATM berbagai bank, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat bertransaksi di ATM, terutama jika mendapati orang asing yang menawarkan bantuan.
“Modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah. Masyarakat kami imbau selalu berhati-hati,” tegas Kapolres.
(Roni)





