Hukrim

Oknum Perawat RS Pertamina Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang oknum perawat RS Pertamina berinisial DS (41) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak dibawah umur.

Adapun korban berinisial S (16) yang memiliki Berkebutuhan khusus telah mengalami tindakan pelecehan seksual sebanyak tiga kali pada Desember 2024 lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 5 Mei 2025.
Sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali oleh pihak rumah sakit namun tidak membuahkan hasil.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari sejumlah bukti-bukti yang berhasil didapatkan, kini kami menetapkan DS sebagai tersangka. Dan selanjutnya proses ini dilanjutkan tahap penyidikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra, (17/5/2025).

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian, dokumen hasil mediasi, jadwal dinas pelaku serta hasil visum yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa DS pernah dilaporkan dalam kasus serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, namun pada saat itu belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Selain itu, pada periode tahun 2019-2020 DS juga pernah terlibat kasus serupa di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan Pasal 81 Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan sampai dinyatakan lengkap atau P21. mengingat pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak,” tegas Kapolres. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock