Hukrim

Pekan Pertama Bulan Mei 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba

CIREBON – Koranprogresif.id – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 9 orang tersangka kasus narkoba dari 7 LP (Laporan Polisi) periode 1 minggu pertama pada bulan Mei 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan kasus dari penyalahgunaan narkotika obat-obat keras terbatas.

”Hari ini kita akan menyampaikan, merilis, ungkap kasus dari penyalahgunaan narkotika, obat-obat keras terbatas yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Kapolresta mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangani sebanyak 7 LP (Laporan Polisi) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, obat sediaan farmasi tanpa izin dan tembakau sintetis.

“kasus yang berhasil kita tangani sebanyak 7 LP yang terdiri dari 3 kasus narkotika golongan 1 jenis sabu kemudian 3 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin kemudian satu kasus narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, Dari 7 LP tersebut tujuh kasus tersebut terdapat 9 tersangka yang terdiri dari, 3 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu,5 tersangka peredaran setiap farmasi tanpa izin kemudian satu tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis

“Untuk tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu inisialnya FA, A, FRP. Kemudian sediaan farmasi tanpa izin ada 5 tersangka inisialnya IM, FF, MR, WSL dan WS, tersangka narkotika jenis tembakau sintetis inisialnya BS,” tambahnya.

Untuk profesi para tersangka yang berhasil ditangkap adalah sebagai wiraswasta, karyawan swasta, buruh, security bahkan ada yang pengangguran.

Satresnarkoba Polresta Cirebon menangkap pelaku mulai dari susukan, susukan lebak, hingga tengah tani.

Adapun Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10,37 gram tembaga sintetis 3,83 gram pil trihexyphenidil 1519 butir kemudian tramadol 1360 butir.

Untuk tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Adapun tersangka peredaran obat keras terbatas disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Untuk modus operandinya masih sama, ada yang COD, sistem peta dan ada yang langsung,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock