Hukrim

Pemilik PT CHAS Beberkan Dugaan Penggelapan Oleh Eks Karyawan, Siapkan Rekonvensi di PN Cirebon

‎KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Perseteruan antara Sugiarto Tjiptohartono selaku Owner PT CHAS dan Irma Oktavia (eks karyawan) semakin memanas setelah perkara tersebut resmi terdaftar sebagai Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cirebon.

‎Owner PT CHAS, Sugiarto Tjiptohartono, menggelar konferensi pers pada Rabu (19/11/2025) terkait sejumlah temuan audit atas dugaan penggelapan yang menyebabkan kerugian perusahaan.

‎Dalam keterangannya, Sugiarto menjelaskan bahwa, awalnya Irma meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan barang secara sukarela untuk kepentingan investigasi internal perusahaan.

‎“Irma menyerahkan beberapa SHM, handphone, rekening koran, dan uang Rp1,7 miliar. Semua itu dituangkan dalam surat pernyataan dan surat kesepakatan bersama. Itu dilakukan untuk memudahkan proses investigasi internal,” jelas Sugiarto.

‎Namun, setelah proses itu berjalan, Irma diduga berbalik dan melaporkan Sugiarto ke Polres Cirebon Kota serta menggugat PT CHAS secara perdata.

‎“Dengan itikad buruk, Irma malah melaporkan saya ke Polres Cirebon Kota dan menggugat perdata. Padahal PT CHAS yang dirugikan, tetapi dia justru meminta ganti rugi Rp3,7 miliar, ini seperti kata pepatah “maling teriak maling” sangat cocok dalam hal ini,” kata Sugiarto.


‎Sugiarto juga menyebut bahwa sejumlah karyawan PT CHAS mengaku pernah diperintahkan Irma untuk melakukan tindakan-tindakan yang diduga sebagai kecurangan.

‎“Ada karyawan yang menyampaikan bahwa Irma memerintahkan mereka melakukan dugaan penggelapan, menjalankan CV Lentera Jaya Persada, hingga tindakan lain yang merusak manajemen dan kinerja perusahaan,” sebutnya.


‎Dalam hal ini, PT CHAS telah menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit resmi, dan hasilnya perusahaan mengalami kerugian signifikan.

‎“Hasil audit mencatat kerugian PT CHAS sebesar Rp5,8 miliar. Selain itu, perusahaan juga kehilangan potensi keuntungan sekitar Rp3 miliar dari dana yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

‎Dalam resume mediasi di Pengadilan Negeri Cirebon, kuasa hukum Irma Oktavia disebut menyatakan kesediaan mengganti kerugian PT CHAS sesuai hasil audit, dan jika terdapat kekurangan nilai, pihak Irma bersedia untuk melunasinya.


‎Selain itu, Sugiarto menyoroti dugaan kepemilikan aset hingga Rp8 miliar oleh Irma yang menurutnya perlu dibuktikan sumbernya. Ia menduga sebagian aset tersebut berkaitan dengan tindak penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Atas dasar berbagai temuan tersebut, PT CHAS menegaskan bahwa mereka akan mengajukan rekonvensi dalam proses persidangan.

‎“Kami akan meminta penyitaan terhadap aset-aset Irma, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga berasal dari hasil penggelapan,” tegas Sugiarto. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock