Hukrim

‎Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong dari Hasil KRYD

‎KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon dan Ketua MUI Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai jenis serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa selama satu bulan terakhir pihaknya berhasil menyita 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot brong.

‎“Selama hampir 21 bulan, kami konsisten melaksanakan kegiatan KRYD untuk melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras maupun penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

‎Ia menegaskan, penindakan dilakukan terhadap seluruh peredaran minuman keras, baik produksi pabrikan maupun tradisional termasuk jenis lainnya. Selain itu, pemusnahan knalpot brong juga menjadi perhatian serius setelah adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Jabar.

‎“Kami minta seluruh warga masyarakat peduli mengawasi penggunaan knalpot ini. Jangan sampai anak-anaknya menggunakan, karena hanya menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan,” tegas Sumarni.

‎Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti memperjualbelikan miras dan knalpot brong. “Mari kita berantas bersama peredaran miras, narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menuturkan pihaknya bersama jajaran terkait terus melakukan penertiban dan patroli di seluruh wilayah.

‎“Gerakan penindakan miras ini didukung penuh oleh Bapak Bupati. Satpol PP bersama kepolisian menertibkan peredaran minuman keras maupun knalpot brong agar masyarakat lebih nyaman,” ujarnya.

‎Imam juga menyinggung soal Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki izin. Menurutnya, hal itu akan menjadi kewenangan dinas teknis terkait sesuai tugas pokok dan fungsi, sementara Satpol PP siap menindaklanjuti dari sisi penegakan aturan. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock