Putusan Hakim di PN Jakbar Pada Kasus 144, Dipertanyakan

JAKARTA,- Gugatan pengurus Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Sudirman Park (ASP) Andre Marino Jobs selaku ketua dan Rusli Usman selaku Sekretaris melawan Ir.Sanny Suharli selaku pemilik salah satu apartemen di ASP, sementara menghasilkan putusan hakim yang memenangkan penggugat.
Gugatan yang memakan waktu panjang tersebut untuk sementara menghasilkan putusan Hakim yang memenangkan gugatan Andre dan Rusli.
Namun putusan itupun belum inkrach karena tergugat melakukan banding bankan kasasi.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, ada kejanggalan dalam keputusan hakim dalam memutuskan bahwa penggugat memenangkan kasus 144 tersebut.
Kepada media, kuasa hukum Ir. Sanny Suharli yaitu Kombes Pol (Purn) Zaidan, S.H, M.H menyatakan keputusan hakim tidak wajar.
“Keputusan hakim penuh ketidakwajaran,” jawab Zaidan singkat melalui pesan Whatsappnya, Kamis, ( 17/04/2025 ).
Dari data yang berhasil dihimpun dan pemberitaan sebelumnya, penggugat selalu terkesan melecehkan majelis hakim.
Kuasa hukum dari pihak penggugat Andere Marino Jobs dan Rusli Usman, Julius Chandra saat mewakili Andre dan Rusli tidak dapat menunjukan surat kuasa dan KTA Advokatnya saat sidang berlangsung.
Dari keterangan Sanny sebagai tergugat saat di jumpai awak media mengatakan bahwa dirinya bukan tidak mau membayar bayar kewajibannya,
“Saya bukan tidak mau bayar, sekarang saya ditagih dari tahun 2007 sementara secara legalitas mereka (P3SRS) badan kepengurusannya baru terbentuk secara sah baru terbentuk di tahun 2008, terus kemana uang yang dibayarkan antara tahun 2007 sd 2008? Tahun 2007 itukan mereka belum berhak melakukan penagihan”, Jelas Sanny kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ir. Sanny yang juga salah seorang penggagas adanya metal detektor di Indonesia ini mempertanyakan pula hasil keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa kejanggalan bukti-bukti yang diajukan penggugat.
“Banyak kejanggalan dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat. Seperti akta notaris yang tidak memiliki nomor akta namun tertandatangan oleh para pihak dan ini tidak menjadi pertimbangan. Sekalipun prinsipal atau penggugat langsung hadir dalam sidang sejak sidang mediasi tapi tetap diloloskan. Jadi saya selaku tergugat merasa sangat dirugikan atas hasil keputusan majelis hakim dan saya melalui kuasa hukum akan terus berupaya mencari keadilan,” terang Sanny.
Untuk diketahui, kuasa hukum penggugat pun pernah beralasan lupa jadwal sidang hingga dirinya lebih memilih berada di luar kota daripada menghadiri sidang gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum bisa meminta tanggapan dari pihak PN Jakarta Barat.





