Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak 9 Tahun di Cirebon Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

Cirebon – Koranprogresif.id – Kasus dugaan penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial KA (9) yang terjadi di Kota Cirebon beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polres Cirebon Kota.
Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang pria pelaku penculikan berinisial AW (45) disebuah toko di wilayah Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/4/2026).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku berinisial AW diduga melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban makanan dan es krim agar mau mengikuti dirinya.
“Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju kediamannya tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban,” ujar Dede, Kamis (9/4/2026).
Ia menerangkan bahwa korban berada di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Mundu selama dua malam. Kemudian pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya.
Dalam kurang dari 1×24 jam, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan secara acak, karena pelaku dan korban diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.
“Korban dipilih secara random, tidak ada hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh korban.
Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait guna mengatasi trauma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, yakni Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Roni)






