Persidangan Kasus Penggelapan MT: Saksi dan Kuasa Hukum Adu Argumentasi di PN Bandung

BANDUNG, koranprogresif.id – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara penggelapan dengan terdakwa MT pada Kamis, 9 Desember 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo, yang juga sepupu terdakwa sekaligus istri pelapor, The Siauw Thjiu.
Dalam kesaksiannya, Tjindriawaty menyatakan bahwa cek-cek yang diterbitkan MT selalu ditolak bank karena tidak memiliki saldo. Ia menegaskan bahwa transaksi senilai Rp60 miliar tidak dicairkan karena dianggap tidak ada dananya. “Setiap kali cek tersebut diajukan, selalu ditolak karena kosong,” ungkap Tjindriawaty di hadapan majelis hakim.
Namun, kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., meragukan keabsahan pernyataan saksi tersebut. “Bagaimana saksi bisa memastikan cek itu kosong tanpa mencairkannya terlebih dahulu? Apakah pihak bank memberikan informasi langsung?” tanya Dr. Yopi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa status dana dalam cek baru bisa dipastikan setelah cek dicairkan. Mereka juga menyebutkan bahwa pernyataan saksi mengandung banyak inkonsistensi.
Tjindriawaty mengaku bahwa cek-cek dengan total nominal Rp100,1 miliar telah dicairkan dan masuk ke rekeningnya. Jumlah tersebut diklaim sesuai dengan dana yang ditransfer oleh perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.
Namun, tim penasihat hukum menyebut ada kelebihan pencairan dana sebesar Rp1 miliar lebih yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah dana yang dikirim ke terdakwa. “Ini akan menjadi bagian dari pembelaan kami dalam pledoi mendatang,” ujar Dr. Yopi.
Saksi juga mengakui bahwa sebagian transaksi dilakukan atas perintah suaminya, menggunakan rekening pribadi, rekening perusahaan, atau rekening suaminya sendiri.
Budiman Halim, saksi yang sebelumnya dihadirkan, turut mengungkapkan bahwa beberapa transaksi PT Sinar Runnerindo diduga bersifat fiktif. “Transaksi ini dibuat untuk menaikkan omzet perusahaan agar mendapatkan pinjaman dari bank,” kata Budiman.
Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan keabsahan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan, namun di persidangan mengaku tidak ingat atau tidak mengetahui hal tersebut.
“Keterangan yang berubah-ubah ini sangat janggal. Dalam BAP, saksi terlihat memahami proses, tetapi di persidangan banyak yang diakui tidak ingat atau lupa,” tegas Randy, anggota tim kuasa hukum.
Sidang ini akan dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan saksi lainnya. Tim kuasa hukum terdakwa optimis membuktikan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.**




