Hukrim

PN Sumber Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan di Jl Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon

KOTA ‎CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik kasus sengketa lahan yang terletak di Jl DR Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon hingga saat ini belum juga usai.

‎Lokasi tersebut kembali mendadak ramai pada Jumat (7/11/2025). Tampak sejumlah aparat kepolisian dan TNI tampak berjaga di sekitar lahan yang hingga saat ini masih dalam sengketa (Warcuz) untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

‎Bukan tanpa alasan, Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (sidang di tempat) terkait perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Sbr. Sidang tersebut dilakukan untuk meninjau langsung objek sengketa tanah yang diklaim oleh sejumlah pihak di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon.

‎Berdasarkan surat resmi PN Sumber Nomor W11 19/105G/KPN 01/X/2025, pemeriksaan dilakukan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mulai pukul 09.00 WIB. Tanah seluas 1.684 meter persegi itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2371 atas nama Hj. Asih Maryasih.

‎Menjelang sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, area sudah dipadati warga yang penasaran dengan jalannya proses hukum tersebut. Sebagian masyarakat tampak berdiskusi dan berspekulasi tentang status lahan yang berada di perbatasan wilayah dua pemerintahan itu.

‎Pihak-pihak yang menjadi tergugat juga hadir, berdialog langsung dengan majelis hakim yang memimpin pemeriksaan lokasi.

‎Salah satu kuasa hukum tergugat, Wawan Hermawan saat ditemui wartawan seusai sidang tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembuktian posisi tanah yang disengketakan.

‎“Kami di sini melakukan sidang di tempat, meninjau langsung lokasi tanah sengketa,” katanya usai sidang tersebut, Jumat (7/11/2025).

‎Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, objek sengketa masuk wilayah Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Tuk.

‎“Kalau menurut data kami, ini wilayah Kabupaten. Sertifikat juga pernah terbit dari BPN Kabupaten Cirebon, jelasnya.

‎Terkait jumlah pihak yang bersengketa, Wawan menyebut terdapat lima tergugat masing-masing nomor 1, 4, 8, 9, dan 13 yang semuanya merupakan ahli waris.

‎“Penggugatnya adalah Pak Tedi, sedangkan tergugat ada lima pihak ahli waris,”sebutnya.

‎Menurutnya, setelah pemeriksaan lokasi ini, sidang akan berlanjut pada Rabu depan (12/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

‎Di sisi lain, Teguh Santoso, kuasa hukum ahli waris almarhum Dadi Bachrudin yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, menilai perkara ini bermula dari kekeliruan administratif.

‎“Objeknya berada di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tapi sertifikatnya justru diterbitkan oleh BPN Kabupaten,” ucapnya.

‎Menurut Teguh, secara yurisdiksi, BPN Kabupaten tidak berwenang menerbitkan sertifikat untuk lahan yang berada di wilayah kota.

‎“Seharusnya yurisdiksi BPN Kota, bukan Kabupaten. Ini jelas ada kekeliruan lokasi,” tegasnya.

‎Teguh menyebut, pihaknya sebelumnya sudah memenangkan gugatan serupa di semua tingkat peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, banding di Bandung, hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

‎“Semua putusan sebelumnya memenangkan klien kami. Tapi kini muncul gugatan baru oleh pihak lain yang juga merasa punya hak,”sebutnya.

‎Terkait warga yang berencana akan memasang portal lahan tersebut, Teguh menanggapinya dengan tenang.

‎“Mungkin itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap situasi yang mereka anggap tidak adil. Kami tidak tahu soal itu,” ucapnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock