Hukrim

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curat Rumah Kosong di Kota Cirebon 

Cirebon – Koranprogresif.id – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Merdeka, Kota Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang sudah buron sejak tahun 2022.

 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang panjang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Maret 2026.

 

“Alhamdulillah kami dari Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan empat pelaku. Ini merupakan kasus lama, terjadi pada tahun 2022, dan pada Maret 2026 kami berhasil mengantongi identitas serta melakukan penangkapan,” ujar AKP Adam Gana, Senin (30/3/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki modus operandi dengan menyasar rumah kosong. Mereka merusak kunci gembok menggunakan alat seperti kunci letter T, kemudian masuk dan mengacak-acak isi rumah korban.

 

“Target mereka adalah rumah kosong. Para pelaku merusak kunci, masuk ke dalam, lalu menggeledah kamar korban dan mengambil barang berharga seperti cincin dan perhiasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp700 juta,” jelasnya.

 

Meski kasus ini terjadi beberapa tahun lalu, pihak kepolisian memastikan bahwa keempat pelaku merupakan pelaku yang sama dalam kejadian tersebut.

 

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HW alias Ogas, IA, dan DR yang berasal dari Bandung, serta DH yang berasal dari Serang. Mereka tidak ditangkap dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

 

“Penangkapan dilakukan di beberapa tempat berbeda, ada yang di Bandung, ada juga yang di wilayah sekitar Majalengka,” ungkapnya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock