Polres Cirebon Kota Tangkap Bandar Narkoba, Amankan Sabu, Ekstasi, dan Ganja

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang pria berinisial D (38), warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti berbagai jenis narkotika berhasil diamankan Polres Cirebon Kota.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kesambi Baru, Gg. Melari, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kesambi.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 84,95 gram, 13 butir pil ekstasi, dan 12 gram ganja. Awalnya barang bukti sabu sekitar satu ons, namun sebagian sudah sempat dijual oleh pelaku,” ungkap Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku sudah beroperasi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun. Saat diamankan, barang bukti sudah dipaket-paket untuk diedarkan menggunakan modus tempel maupun map.
“Pelaku ini sudah lama beroperasi. Informasi dari masyarakat dan pengembangan anggota kita memastikan ia aktif mengedarkan narkoba di wilayah Cirebon,” tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, baik sabu-sabu, ganja, ekstasi, maupun obat tanpa izin edar seperti tramadol. Komitmen kami, Cirebon harus bersih dari narkoba,” tegas AKBP Eko.
Saat ini pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Cirebon. (Roni)




