Polresta Cirebon Amankan 14 Terduga Pelaku Tawuran Kelompok Motor, Lima Ditetapkan Tersangka

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan. Dalam sepekan terakhir, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon bersama Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengamankan pelaku aksi tawuran dan kegiatan kelompok motor yang kerap meresahkan.
Sebanyak 14 remaja termasuk anak di bawah umur berhasil diamankan karena diduga terlibat atau berencana melakukan aksi tawuran di beberapa titik di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor berbagai merek dan 11 bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama didampingi Kasi Humas AKP Ivan Arief Munandar mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tawuran.
”Kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang dan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan atau pendalaman dan penyelidikan. Jadi, nanti apabila sudah terang-benderang perkaranya, akan dilakukan gelar perkara terhadap orang-orang yang belum ditetapkan tersangka dan akan ditentukan statusnya lebih lanjut,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Kompol I Putu menyebutkan, selama satu minggu kebelakang ini di lokasi tawuran terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Plered.
”Berdasarkan hasil pemetaan kami bahwa dua wilayah terjadinya tawuran geng konten atau juga geng motor berada di wilayah Cirebon Timur dan Cirebon Wilayah Barat. Dengan adanya peristiwa tawuran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok motor atau geng konten di wilayah hukum Polresta Cirebon, kami (Polresta Cirebon) bersama jajaran Polsek melakukan upaya preventif dan represif,” sebutnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran.
”Selain mengedepankan Tim Raimas Polresta Cirebon melakukan patroli pencegahan aksi tawuran, Satreskrim Polresta Cirebon juga akan tindak tegas dan akan kami proses secara hukum para pelaku tawuran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat pemuda yang membawa senjata tajam (sajam).
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin 3 November 2025 pukul 05.00 WIB. Empat orang tersebut berinisial IA (20), SY (20), HI (16), dan CH (17). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu sebelumnya di tempat terpisah, sebanyak 8 pemuda membawa senjata tajam alias sajam ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Mereka diringkus oleh anggota Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon pada Kamis, 30 Oktober 2025, dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.
Kedelapan orang tersebut berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Selain menangkap para pemuda yang kedapatan membawa sajam tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. (Roni)






