Polresta Cirebon Tangkap 34 Tersangka dari 23 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus–September 2025

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus dugaan tindak pidana narkoba sepanjang periode Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan dari total 23 laporan polisi tersebut, terdiri dari berbagai jenis kasus.
Mulai dari Narkotika jenis sabu 4 kasus, ganja kering 4 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, Peredaran sediaan farmasi (obat keras) tanpa izin 16 kasus, serta psikotropika 17 kasus
“Dari total kasus tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana narkotika dan obat keras,” ungkap Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (10/10/2025).
Sumarni merinci, tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6 orang, seluruhnya laki-laki dengan inisial RS, AK, W, MF, TD, dan JH.
Kemudian, tersangka kasus narkotika jenis ganja kering berjumlah 8 orang, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, masing-masing berinisial AW, TR, MS, MP, YP, MK, AS, dan DS.
Untuk kasus tembakau sintetis, polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial I.I.
Sementara itu, dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, terdapat 16 tersangka laki-laki, dengan inisial P.R, MR, FA, H, JS, NS, ZM, MI, K, S, IW, DH, S, W, MS, dan SU.
Adapun untuk peredaran psikotropika, diamankan 3 tersangka laki-laki berinisial A, IB, dan GM.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa para tersangka memiliki beragam profesi, antara lain wiraswasta (13 orang), swasta (5 orang), karyawan (1 orang), pedagang (1 orang), mahasiswa/pelajar (5 orang), ibu rumah tangga (1 orang), buruh harian lepas (6 orang), dan tidak bekerja (2 orang).
Adapun lokasi kejadian tersebar di 19 kecamatan wilayah hukum Polresta Cirebon, antara lain Weru, Pabedilan, Sedong, Plered, Harjamukti (Kota Cirebon), Gebang, Gegesik, Ciledug, Talun, Panguragan, Sumber, Arjawinangun, Pangenan, Astanajapura, Losari, Lemahabang, Babakan, Greged, dan Gempol.
Ia menambahkan, bahwa dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, ada beberapa sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi, diantaranya:
Sabu 27,45 gram, Ganja kering 1.6 Kg, Tembakau sintetis: 31,94 gram, Trihexyphenidyl: 2.349 butir, Tramadol 1.252 butir, Beragam jenis psikotropika (Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, dll) dengan total ratusan butir,Uang tunai Rp 5.3 Juta, 29 unit handphone, 5 unit sepeda motor, 1 unit sepeda, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, lakban, gunting, dan kantong plastik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain transaksi sistem COD (Cash On Delivery), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi tertentu), serta tatap muka langsung.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku narkoba akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Roni)



