Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama Januari-Februari 2026, 16 Tersangka Berhasil Diamankan

Kab. Cirebon – Koranprogresif.id – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras terbatas selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyampaikan bahwa dalam periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 16 tersangka.
“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis daun ganja kering 1,1 gram, kemudian sabu 5,8 gram,” Ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).
Selain narkotika, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni obat keras, trihexpenedhily 682 butir, tramadol 9.819 butir, uang tunai sekitar Rp. 4 juta, 15 unit handphone, sepeda motor 4 unit, dan alat hisap.
“Dari hasil ini, insya Allah kita bisa menyelamatkan 10 ribu sampai dengan 12 ribu warga Kabupaten Cirebon sehingga tidak menggunakan obat keras maupun narkotika,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan tambahan 5.000 butir obat keras yang berasal dari jaringan luar Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, Heri Nurcahyo, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Untuk pengungkapan selama bulan Januari sampai dengan hari ini, wilayahnya terbagi di sembilan kecamatan. Untuk tersangka 16 orang, dengan total pengungkapan 12 kasus. Modus operandi masih sama seperti sebelumnya, yaitu COD, tatap muka langsung, dan sistem map,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pengangguran, wirausaha, hingga karyawan swasta.
“Jaringan yang sudah kita ungkap ada yang berasal dari luar provinsi. Untuk yang lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Polisi juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap jaringan di luar Provinsi Jawa Barat yang belum berhasil diamankan.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (Roni)






