Razia THM di Cirebon Kota, Polisi Sita 24 Botol Miras Berbagai Jenis

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (5/9/2026) malam.
Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam Cina. Kegiatan dilakukan sebagai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta memastikan pengelola usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon.
Dalam razia tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina.
Perugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Barang yang diamankan terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky.
Minuman beralkohol tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menyasar tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap warung yang menjadi salah satu lokasi sasaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, sehingga tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota memastikan kegiatan pengawasan dan razia akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong para pengelola usaha untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (RN)






