Hukrim

Puluhan Ribu Pil Ilegal Disita, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Berbahaya di Cirebon

Cirebon – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi ilegal dalam jumlah besar, (31/3/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar dari sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

 

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa titik berbeda.

 

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2026, pada tiga waktu berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB,” ujar AKP Shindi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta M.N.A. (21), warga Cakung, Jakarta Timur.

 

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil. Obat-obatan tersebut dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta dilengkapi barang pendukung lain seperti alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

 

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Astapada (Kecamatan Tengahtani), Desa Weru Kidul (Kecamatan Weru), serta sebuah rumah di Desa Suci (Kecamatan Mundu) yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat ilegal.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

 

Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, serta tidak mudah tergiur harga murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal melalui layanan Polisi 110.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock