Hukrim

Rugikan Negara Rp 17,3 Miliar, Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Petinggi BPR Bank Cirebon Sebagai Tersangka

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.

 

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG (58) yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) selaku Direktur Operasional, serta ZM (54) yang merupakan kepala bagian kredit.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stefanus Sembiring, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya ketiganya berstatus sebagai saksi.

 

“Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

 

Dari serangkaian penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon dalam kurun waktu 2017 hingga 2024.

 

“Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318,” jelas Roy.

 

Kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 19 Februari 2026.

 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan.

 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, terhitung sejak hari ini.

 

“Penahanan dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.

 

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain baik dari internal maupun eksternal. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock