Hukrim

Sengketa GTC Cirebon Memanas, Wika Tandean dan Frans Simanjuntak Saling Klaim di Persidangan

Kab. Cirebon – Koranprogresif.id – Sengketa hukum terkait pembangunan dan pengelolaan Gedung Trade Center (GTC) Cirebon terus bergulir hingga di persidangan.

Perkara yang melibatkan Wika Tandean dan Frans Simanjuntak tersebut kini memasuki tahap pembuktian, dengan masing-masing pihak menyampaikan bukti di hadapan majelis hakim.

 

Kuasa hukum Wika Tandean selaku penggugat, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., C.Med., menyampaikan, dalam hal ini kliennya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari adanya utang pribadi Frans Simanjuntak kepada Wika Tandean yang tidak mampu dilunasi.

 

“Karena tidak bisa membayar utang pribadinya, Frans kemudian menawarkan proyek pembangunan dan pengelolaan GTC yang sebelumnya ia menangkan melalui PT TSU,” ujar Agung, Kamis (5/2/2026).

 

Untuk merealisasikan proyek tersebut secara bersama-sama, lanjut Agung, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT PUS, yang menerima pengalihan penuh proyek GTC dari PT TSU. Dalam kesepakatan awal, modal perusahaan disepakati ditanggung bersama dengan porsi 50:50.

 

Namun dalam perjalanan pembangunan, Frans disebut tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana perjanjian. Akibatnya, seluruh kewajiban pembiayaan proyek GTC justru ditanggung sepenuhnya oleh Wika Tandean.

 

“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh pembiayaan, pada akhirnya membiayai seluruh proyek karena Frans tidak memegang uang dan tidak menyetorkan modalnya,” jelas Agung.

 

Menurutnya, kliennya telah berulang kali meminta Frans memenuhi kewajiban penyertaan modal tersebut. Namun permintaan itu tidak pernah dipenuhi, bahkan Frans dinilai menghindari tanggung jawab dan meninggalkan pengurusan perseroan.

 

Permasalahan semakin rumit ketika pihak Wika Tandean berkomunikasi dengan PD Pasar selaku pemberi proyek GTC kepada PT TSU. Dari komunikasi tersebut terungkap bahwa PD Pasar tidak mengetahui jika pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS dengan pendanaan penuh dari Wika Tandean.

 

“Setelah ditelusuri, baru diketahui bahwa sejak awal proyek GTC sebenarnya tidak dapat dialihkan dari PT TSU kepada PT PUS. Hal ini seharusnya diketahui oleh Frans karena ia juga menjabat sebagai direktur dan pemegang saham di PT TSU,” ungkap Agung.

 

Ia menilai, pengalihan proyek GTC antara PT TSU dan PT PUS—yang keduanya diwakili oleh Frans Simanjuntak sebagai direktur—menunjukkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) serta dugaan perbuatan melawan hukum.

 

Selain itu, Agung mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 proyek GTC telah diambil alih dan dikelola secara sepihak oleh PT TSU, meskipun seluruh biaya pembangunan berasal dari dana kliennya.

 

“Di sini terlihat jelas siapa korban dan siapa pelaku. Klien kami sudah mengeluarkan seluruh biaya pembangunan, tetapi proyek justru diambil alih,” tegasnya.

 

Atas dasar tersebut, pihak Wika Tandean berharap PD Pasar tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka juga meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif, independen, serta memutus berdasarkan pembuktian.

 

“Kami berharap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan seterang-terangnya melalui proses persidangan ini,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan penggugat. Menurutnya, persoalan GTC bermula dari kerja sama pengelolaan antara Frans Simanjuntak dan PD Pasar, sebelum akhirnya Wika Tandean masuk dalam pengelolaan proyek tersebut.

 

Dalam perjalanannya, kata Luhut, pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan proyek GTC. Meski Frans menjabat sebagai Direktur Utama dan Wika Tandean sebagai Komisaris, pengelolaan keuangan justru dilakukan oleh Wika.

 

“Uang masuk, uang sewa tenant, dan arus kas proyek ternyata dikelola oleh Wika Tandean. Inilah yang menjadi dasar perkara ini,” ujar Luhut.

 

Pihaknya telah mengantongi banyak bukti, di antaranya seluruh perjanjian kerja sama antara Frans Simanjuntak dan Wika Tandean, kerja sama dengan PD Pasar, serta bukti biaya-biaya yang telah dikeluarkan.

 

Luhut mengungkapkan bahwa Wika Tandean sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait pengelolaan keuangan proyek GTC. Wika bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, meski kemudian penahanannya ditangguhkan.

 

“Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Nilai dugaan kerugiannya mencapai miliaran rupiah dan sampai saat ini belum terselesaikan,” katanya.

 

Luhut menegaskan, telah menyiapkan bukti-bukti terkait aliran dana, penggunaan keuangan, hingga pembayaran wanprestasi yang telah dilakukan oleh kliennya.

 

Sidang sengketa tersebut masih akan berlanjut untuk pemeriksaan bukti-bukti dari masing-masing pihak. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock