Hukrim

Sidang GTC Memanas, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Bukti yang Dihadirkan Tergugat Tidak Nyambung

CIREBON – Koranprogresif.id – Sidang Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber kembali digelar pada Kamis (26/2/2026). Sidang antara dua belah pihak yang berseteru yakni Wika Tandean dan Frans Simanjuntak ini kisruh terkait pembangunan dan pengelolaan GTC. Wika menggugat Frans atas perbuatan melawan hukum ke PN Sumber, dan sidang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

 

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut berlangsung dengan suasana panas. Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M mengatakan, proses persidangan kali ini semakin membuka titik kebenaran karena akhirnya tergugat menyampaikan bukti yang selama ini diklaimnya sebagai bukti pembangunan proyek GTC.

 

“Bukti yang selama ini kita tunggu ternyata hanya berupa hasil audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan dan hanya berupa hasil rekapan penjualan kios GTC. Kami sejujurnya sampai terheran-heran ketika dokumen yang disampaikan hanya seperti ini. Tidak nyambung bukti yang dihadirkan tergugat. Kita sudah tunjukkan bukti setoran modal di rekening koran PT Prima Usaha Sarana (PUS) atas nama klien kami Wika Tandean yang dipergunakan seluruhnya untuk membangun proyek GTC, sedangkan tergugat memberikan bukti apa? Hasil rekapan penjualan kios GTC? Kami juga sudah sampaikan bukti itu sebelumnya dan perlu dicatat penjualan kios kan bisa terjadi karena adanya uang pembangunan proyek GTC dari klien kami Wika Tandean, masa kemudian penjualannya diakui sebagai setoran dari tergugat secara sepihak? Namanya menyetor itu ya ada bukti mutasi rekeningnya, seperti yang kami tunjukkan!” tegas Agung.

 

Lebih lanjut, Agung juga mengomentari terkait laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat di dalam persidangan.

 

“Kalau ini sih namanya mau mengaburkan fakta, buktinya sama sekali tidak kredibel! Bisa ditanyakan ke seluruh auditor di Tanah Air Indonesia, laporan kompilasi itu hanya jasa mengkompilasi data keuangan sebatas dari yang disampaikan oleh pihak yang ‘memesan’ yaitu dalam hal ini tergugat, tapi tidak ada verifikasi atas kebenaran data, jadi ujung-ujungnya juga tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.

 

Agung menambahkan, auditor yang membuat laporan kompilasi itu sebenarnya sudah menuliskan secara jelas bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya karena datanya tidak melalui proses verifikasi.

 

“Jadi tergugat pada saat ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Jika perlu, tanyakan saja kepada auditornya! Kami jamin pasti jawabannya sama seperti yang telah kami sampaikan bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya apa yang kami tunggu terungkap juga. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan bahwa bukti-bukti penting yang dihadirkan pada persidangan kali ini termasuk penerimaan dan pendapatan PT Prima Usaha Sarana (PUS) hingga tahun 2024.

 

“Bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan tadi menjadi bukti penting, termasuk pendapatan PT PUS sampai dengan 2024. Itu yang kami ajukan dalam tahap pembuktian,” ujar Luhut.

 

Ia juga mengungkapkan adanya permintaan untuk dilakukan audit investigatif oleh Polda melalui kantor akuntan publik. Namun, Dalam konsep yang disampaikan, pembiayaan audit tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama antara kliennya (Frans) dan pihak Wika.

 

Hingga sidang terakhir, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 127 bukti kepada majelis hakim. Jumlah tersebut memang lebih sedikit dibandingkan bukti yang diajukan pihak penggugat yang disebut mencapai sekitar 700 dokumen.

 

“Sekarang kami sudah menyampaikan 127 bukti. Memang kami lebih sedikit, mereka sudah 700-an, tapi yang terpenting adalah substansi dan relevansinya,” katanya.

 

Luhut menambahkan, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan penambahan bukti pada Senin dan Kamis pekan depan. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses persidangan yang dinilai sudah terlalu panjang.

 

“Agenda berikutnya masih pembuktian. Sidang digelar dua kali seminggu karena waktunya sudah cukup panjang,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock