HukrimNusantara

Sidang Gugatan P3SRS vs Pemilik Apartemen Sudirman Park Kembali Ditunda, Hakim Geram

JAKARTA – Koranprogresif.id – Sidang perkara gugatan P3SRS terhadap pemilik atau penghuni Apartemen Sudirman Park kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (4/09/24).

Namun, sidang tersebut kembali mengalami penundaan atas permintaan pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum, Haris Chandra, S.H.

Sidang yang sebelumnya sudah tertunda beberapa kali ini terpaksa ditunda lagi karena alasan yang sama, yaitu bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan belum lengkap. Hal ini memicu kemarahan Ketua Majelis Hakim, Dr. Florensani Susana Kendenan, S.H, M.H.

“Jangan main-main kamu,” ungkap Hakim Ketua dengan nada geram. “Penuntut tidak siap bukti sudah tiga kali, saya sudah dipermainkan,” tambahnya dengan tegas.

Haris Chandra, kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa dirinya absen dalam sidang sebelumnya karena tidak mengetahui jadwal sidang dan sedang berada di Kalimantan.

Namun, alasan tersebut tidak meredakan kekesalan pihak tergugat, yang merasa bahwa penggugat tidak menunjukkan kesiapan yang memadai.

“Kalau tidak siap dengan bukti, kenapa melakukan gugatan? Seharusnya, kalau mau menggugat, semuanya sudah dipersiapkan,” ujar salah satu peserta sidang yang enggan disebutkan namanya.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua pihak, namun kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena ketidaksiapan penggugat.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock