Ragam

Spirit Pancasila, PGSI Dukung Komisi X DPR Pastikan Draf RUU Sisdiknas Muat Pendidikan Gratis untuk Semua

 

DEMAK || Koranprogresif.id – “Gugatan Undang Undang Sisdiknas oleh LSM JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) ke Mahkamah Konitusi, membuktikan bahwa perumusan Undang-Undang Sisdiknas belum sepenuhnya berpihak pada rakyat”.

Demikian dikatakan oleh Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, kepada sejumlah awak media, usai menghadiri undangan kehormatan Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat kabupaten Demak, di halaman Setda, Minggu (1/7/2025).

Untuk itu, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI komisi X, Lalu Hadrian Irfani berharap, revisi UU Sisdiknas mengakomodir sekolah gratis.

“Harapan PGSI, agar keputusan MK tentang pendidikan gratis, dipastikan masuk dalam RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok Komisi X DPR RI,” kata Salim.

Tak kalah penting, lanjutnya, segera dibuatkan payung hukum dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, tambah Salim.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan, jika keputusan MK ini tidak segera diberikan regulasi dan dijalankan bisa menimbulkan konflik horisontal.

“Maka seyogyanya Pemerintah segera membuat regulasi terkait pelaksanaan sekolah gratis negeri dan swasta ini, karena masyarakat taunya sejak diumumkan MK, maka langsung berlaku, lah ini kan bisa menjadi konflik horisontal antara pihak sekolah swasta dengan orangtua yang menyekolahkan anaknya, taunya sekolah gratis,” pungkas Salim.

Sebagaimana diketahui bahwa, MK mengabulkan tuntutan JPPI untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Red).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock