Stop KDRT! Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riady Surakarta Memberikan Edukasi untuk Memutus Siklus Kekerasan Rumah Tangga Berdasarkan UU PKDRT

Serangan, 13 Agustus 2025 – Bentuk kekerasan, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Seringkali masyarakat menganggap bahwa KDRT adalah sebuah kewajaran dan masalah yang bersifat privat, padahal kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Maka dari itu, sekecil apapun bentuk kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat diproses hukum. Negara dalam hal ini memberikan perlindungan atau jaminan bagi warga negaranya untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban KDRT dengan dibentuknya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mahasiswi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Intan Nur Fadilla, yang tergabung dalam Kelompok KKN PPM 101 Desa Blulukan, mengadakan program kerja individu berupa sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan berlangsung di Dusun Serangan RT 01 RW 02, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak KDRT, serta memberikan pemahaman mengenai cara mencegah dan menanganinya. Peserta kegiatan terdiri dari warga setempat, khususnya para ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda-pemudi setempat.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian KDRT, bentuk-bentuk KDRT (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga), faktor penyebab, serta langkah-langkah pencegahan. Selain itu, narasumber juga memaparkan jalur pelaporan dan pendampingan bagi korban, baik melalui aparat desa, kepolisian, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 5 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengatur upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Dusun Serangan semakin memahami pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, mengedepankan komunikasi sehat, dan menghindari kekerasan sebagai solusi masalah. Intan Nur Fadilla berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal membentuk lingkungan keluarga yang aman, damai, dan bebas dari KDRT.
” Kami berharap dengan adanya program kerja ini, akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dusun Serangan, akan KDRT, sehingga kasus KDRT baik fisik, psikis, maupun seksual tidak lagi terjadi di dalam lingkungan keluarga, “tuturnya.
Khnza Haryati











