Terkait Gelar Perkara Pidana Khusus, Kejari Jak Pst Tetapkan 3 Tersangka

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat dengan gelar perkara dihalaman kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Setelah selama 2 (dua) minggu Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose gelar perkara, sehingga didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing atas nama inisial (FHS), inisial (MLG), inisial (LPN).
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka
1. Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (FHS) tanggal 17 November 2025,
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (MLG) tanggal 17 November 2025 dan,
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (LPN) tanggal 17 November 2025.
Dalam Pemberitajuannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, SH, MH mengatakan didepan awak media bahwa, diduga para Tersangka telah mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada salah satu Bank Pemerintah, dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif.
“Kemudian permohonan kredit tersebut dianalisa oleh Tersangka FHS, selaku (RM) diduga tanpa mengakomodir prinsip kehati-hatian atau tanpa dugaan melakukan verifikasi secara detail. Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya dugaan kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp. 122.000.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar rupiah),” ungkapnya.
Kemudian setelah cair uang tersebut di transfer oleh Tersangka (MLG) ke 4 empat rekening perusahaan lain diduga (Perusahaan C yang masih dikuasai oleh tersangka (MLG) dan (LPN), selaku debitur.
“Diduga Tersangka (FHS) juga mendapat bagian sejumlah kurang lebih Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (Called 5),” imbuh Dr. Antonius Despinola.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu Bank Pemerintah oleh Debitur (PT. DPG), (PT. DPG), (PT. CKT) dan (PT. GSU) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga fiktif sebagai dasar pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut:
1. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2565/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (FHS),
2. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (MLG) dan
3. Surat Perintah Nomor : PRINT- 2563/M.1.10/Fd.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 atas nama inisial (LPN),” tutupnya. (Sena).




