Terkait Laporan MAKI, Kuasa Hukum Terlapor: Proses Penyelidikan Polres HSS Perkara Dilihat dalam Konteks Faktual

KLARIFIKASI-Kuasa Hukum empat Kades, Arya Setiawan, SH, Mkn (dua dari kanan) dan ayahnya DR. H. Fauzan Ramon, SH, MH (dua dari kiri) didampingi dua Kades dari tiga orang yang melakukan klarifikasi, saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto MN).
KANDANGAN || Koranprogresif.id – Laporan pengaduan oleh LSM MAKI tentang adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh aparat Desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapat tanggapan resmi dari pihak terlapor.
Empat Kepala Desa (Kades) yang dipanggil untuk klarifikasi di Satreskrim Polres HSS di dampingi kuasa hukum, Arya Setiawan, SH, M.Kn dari Kantor Hukum Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, Jum’at (21/12/2025) siang.
Usai memberikan keterangan, Arya menyampaikan kepada wartawan, persoalan ini harus dilihat secara utuh.
Ia menegaskan, dana yang diterima para Kepala Desa sebesar Rp5 juta per hektare, adalah dana operasional yang sejak lama berlaku di Desa-desa yang wilayahnya masuk dalam area PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), termasuk Desa-desa yang berada di lintasan operasional PT. Antang Gunung Meratus (AGM).
“Hari ini kami mendampingi empat kades yang dipanggil. Dari klarifikasi, kami jelaskan, dana yang diterima itu adalah dana operasional. Dan ini bukan hanya mereka berempat, tapi diterima oleh semua Kades yang wilayah Desanya masuk area PKP2B perusahaan batubara di HSS sejak dulu,” ujar Arya.
Putra DR. H. Fauzan Ramon, SH, MH, advokat senior di Kalsel ini, menegaskan, Desa-desa yang masuk wilayah PKP2B jumlahnya belasan, namun yang dilaporkan MAKI hanya empat orang.
Padahal, menurutnya, sistem dan mekanisme penerimaan dana operasional tersebut berlaku seragam.
“Mengapa hanya empat? Padahal Desa yang menerima dana operasional dari perusahaan ada belasan. Kalau MAKI ingin melaporkan, ya laporkan semuanya. Jangan pilih-pilih. Semua menjalankan prosedur yang sama,” tegasnya.
Arya juga menjelaskan, dana operasional itu digunakan untuk keperluan lapangan yang memang memerlukan pembiayaan, seperti:
penentuan batas wilayah, mobilisasi aparat Desa, konsumsi petugas, serta pembelian bahan bakar.
“Untuk saksi batas saja perlu biaya bensin dan mobilisasi. Dana operasional memang untuk itu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pengajuan permohonan operasional bukan lahir dari inisiatif para Kepala Desa, melainkan arahan dari pihak perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan operasional PKP2B.
“Permohonan itu bukan dari Kepala Desa yang membuat permohonan dan mengarahkan justru dari pihak PT. AGM Jadi ini prosedur operasional perusahaan, bukan pungutan liar seperti yang dituduhkan,” jelas Arya.
Arya menegaskan, mereka menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polres HSS dan berharap, perkara ini dilihat dalam konteks faktual yang menyeluruh.
“Kami sudah sampaikan apa adanya dan proses berjalan baik. Terima kasih kepada Polres HSS yang memfasilitasi klarifikasi ini dengan profesional,” ujarnya sebelum beranjak melaksanakan salat Jum’at. (MN).






