Hukrim

RUU Perampasan Aset Mestinya Untuk Koruptor, Bukan Menyasar Rakyat

JAKARTA || Koranprogresif.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan terutama untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang menghasilkan kekayaan ilegal, khususnya korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pejabat publik.

 

Pernyataan ini disampaikan PETISI AHLI merespons pemberitaan mengenai masuknya 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, tindak pidana perpajakan hingga perdagangan orang.

 

“Jangan sampai semangat perampasan aset justru dirasakan sebagai ancaman oleh rakyat yang tidak melakukan tindak pidana. Sasaran utamanya harus kekayaan yang berasal dari kejahatan, terutama hasil korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara,” tegas Pitra Romadoni Nasution, PETISI AHLI (Presiden Petisi Ahli) melalui keterangannya, Minggu (30/8).

 

Pitra menegaskan bahwa, pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan. Pejabat yang terbukti memperkaya diri secara melawan hukum tidak cukup hanya dijatuhi pidana badan, tetapi aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga harus dapat dirampas berdasarkan proses hukum yang adil.

 

Namun demikian, PETISI AHLI mengingatkan agar RUU tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang beritikad baik, kepastian hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, serta akses terhadap upaya hukum.

 

“Jangan sampai orang yang memperoleh atau memiliki aset secara sah justru menjadi korban. Perampasan aset harus tajam kepada pelaku kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan kepada rakyat yang memperoleh hartanya secara sah,” ujarnya.

 

PETISI AHLI juga mendorong DPR dan pemerintah agar segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset dengan tetap memastikan prinsip due process of law, transparansi dan akuntabilitas.

 

“RUU Perampasan Aset harus menjadi senjata negara untuk mengejar uang hasil kejahatan, bukan menjadi alat untuk merampas hak rakyat. Yang harus takut adalah koruptor dan pelaku kejahatan, bukan masyarakat yang hidup dan memperoleh hartanya secara sah,” pungkas Pitra. (Red).

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock