Hukrim

Bongkar Peredaran Narkotika, Polresta Cirebon Amankan Dua Tersangka Berikut 10 Kg Ganja Kering

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah Cirebon Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AR dan AZ serta menyita barang bukti ganja dengan berat total sekitar 10 kilogram bruto.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas terhadap dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan seseorang yang diduga sebagai pembeli. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengemasan ganja sebelum diedarkan.

 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan informasi masyarakat.

 

“Ini berkat kerja keras kita semua dan informasi dari masyarakat. Alhamdulillah, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ungkap Imara dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polresta Cirebon, Senin (2/11/2026).

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Imanudin menjelaskan, berawal dari salah satu pembeli yang diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mencurigai salah satu rumah yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

 

Setelah itu, petugas segera mendatangi rumah tersebut dan mendapati ganja tersebut tengah dipilah menjadi beberapa bagian yang diduga akan dikemas untuk diperjualbelikan.

 

“Awalnya kami mengamankan pembeli, kemudian dilakukan pengembangan. Saat petugas masuk ke salah satu rumah, ternyata ganja tersebut sedang dipilah-pilah menjadi beberapa bagian untuk dijual. Anggota kami langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi,” jelas Imanudin.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket ganja dengan berat sekitar 9 kilogram bruto dari tersangka AR. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam besek bambu. Sementara dari tersangka AZ, petugas mengamankan sekitar 1 kilogram bruto ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan ganja dari Jakarta. Meski demikian, polisi belum mengungkap secara terperinci lokasi pemasok maupun pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

 

“Untuk sementara, keterangan tersangka barang itu dipasok dari Jakarta. Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa menyebutkan secara spesifik dari wilayah mana di Jakarta,” ujarnya.

 

Imanudin menambahkan, salah satu tersangka diduga sudah beberapa kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjalani pekerjaan serabutan. Keduanya diduga menjadikan aktivitas penjualan ganja sebagai pekerjaan sampingan untuk memperoleh keuntungan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), sedangkan AZ dijerat Pasal 114 ayat (1). (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock