Polresta Cirebon Ungkap Pencurian Rp800 Juta di Kaliwedi, Satu Pelaku Ditangkap

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 perkara tindak pidana selama Oktober 2026 dengan mengamankan sebanyak 19 tersangka. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pencurian uang tunai senilai sekitar Rp800 juta di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap satu dari tiga orang yang diduga terlibat. Tersangka yang diamankan diketahui berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Irfan Mochammad Nur Alireja, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Jabodetabek pada malam hari. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Selama periode Oktober, kami berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka sekitar 19 orang. Salah satu kasus yang kami ungkap adalah pencurian uang sekitar Rp800 juta di wilayah Kecamatan Kaliwedi,” ungkap Irfan dalam konferensi pers, senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula ketika korban mengambil uang tunai di salah satu bank di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Kelompok pelaku diduga telah mengawasi aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku diduga memiliki pembagian tugas. Satu orang bertindak sebagai eksekutor yang bertugas mengambil uang dari dalam kendaraan korban. Sementara dua pelaku lainnya berperan memantau situasi di sekitar bank dan membantu pelaksanaan aksi menggunakan sepeda motor.
“Yang berhasil kami amankan ini berperan sebagai eksekutor. Sementara dua tersangka lainnya memiliki peran memantau situasi di bank dan sebagai pembonceng sepeda motor. Keduanya masih dalam proses pengejaran,” jelas Irfan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, paku yang dipakai untuk mengempiskan ban kendaraan korban, serta uang tunai sebesar Rp11 juta.
Uang tersebut diketahui sempat disebarkan tersangka kepada masyarakat saat melarikan diri. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghambat pengejaran dan mempersempit ruang gerak petugas.
Irfan mengungkapkan, proses pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan sekitar tiga bulan.
“Untuk proses penyelidikan kami membutuhkan waktu sekitar tiga bulan, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan kurang lebih tiga bulan,” terangnya.
Sementara itu, terkait uang hasil pencurian yang mencapai sekitar Rp800 juta, polisi masih melakukan pendalaman dengan menelusuri sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi aliran dana tersebut.
“Untuk uang yang sempat diambil, saat ini masih dalam proses pendalaman melalui beberapa rekening yang kami indikasikan berkaitan dengan transaksi tersebut,” tambahnya.
Polisi memastikan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (RN)







