Abeng Alias Yamin Minta Polres Cirebon Kota Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Perusakan Mobil

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Abeng alias Yamin meminta Polres Cirebon Kota mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan kendaraan miliknya yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial W, warga Surabaya. Langkah hukum tersebut diambil setelah Abeng merasa dirinya dan keluarga ikut terseret dalam persoalan dugaan perampokan uang Rp2,1 miliar yang dituduhkan kepada menantunya, Heric Simphorien Mbouya.
Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, mengatakan kliennya semula memilih tidak menanggapi persoalan tersebut karena merasa tidak memiliki kaitan dengan dugaan perbuatan Heric. Namun, sikap itu berubah setelah W disebut beberapa kali mendatangi kediaman Abeng dan berteriak menggunakan pengeras suara atau toa.
“Pak Yamin ini sebetulnya sudah lama berbisnis dan tidak pernah ada masalah. Awalnya penghinaan itu dianggap hal biasa dan tidak mau diladeni karena memang Pak Yamin tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang dilakukan Heric,” ujar Agus.
Menurut Agus, Abeng dan keluarganya semula berharap pihak yang bersangkutan dapat menyadari bahwa persoalan dengan Heric tidak serta-merta menjadi tanggung jawab keluarga. Namun, karena situasi dinilai semakin melampaui batas toleransi, Abeng akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Agus menegaskan, pihaknya keberatan karena persoalan tersebut turut menyeret anak dan keluarga Abeng. Bahkan, menurut keterangannya, cucu kliennya disebut ikut terdampak hingga mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
“Jangan sampai orang yang tidak tahu apa-apa ikut dikaitkan dan dianggap bertanggung jawab. Anak-anak Pak Yamin juga tidak mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, masalah ini berdampak kepada cucunya yang disebut mengalami perundungan di sekolah,” ungkapnya.
Agus juga mempertanyakan tuduhan perampokan yang disebut dilakukan Heric terhadap W pada Januari 2025. Menurutnya, asal-usul uang senilai Rp2,1 miliar yang dipersoalkan perlu diperjelas, termasuk sumber dana dan penggunaannya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, uang tersebut dikaitkan dengan penjualan rumah, kendaraan, maupun sumber dana lainnya. Karena itu, menurut Agus, jumlah dan aliran uang tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mereka diduga menjalin hubungan, kemudian berbisnis, lalu berpisah dan uang Rp2,1 miliar itu diperhitungkan. Katanya uang itu berasal dari penjualan rumah, kemudian ada sumber lainnya. Apakah benar jumlahnya Rp2,1 miliar, itu juga perlu dibuktikan. Saya bertanya, perampokan itu seperti apa?” kata Agus.
Ia menilai persoalan hubungan pribadi dan transaksi bisnis perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum ditarik pada kesimpulan adanya tindak pidana perampokan. Menurutnya, dugaan tersebut harus didukung bukti yang jelas agar tidak menimbulkan tuduhan terhadap pihak lain yang belum terbukti terlibat.
Agus juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum bersifat personal. Hubungan keluarga maupun pekerjaan, menurutnya, tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Abeng sendiri membantah dirinya maupun putrinya, Vivi, terlibat dalam persoalan uang yang dituduhkan kepada Heric. Ia menjelaskan, Heric sebelumnya bekerja di perusahaan miliknya di Cirebon.
Dalam persoalan tersebut, Heric disebut mengaku bahwa sebagian uang yang dipermasalahkan digunakan untuk kepentingan perusahaan tempatnya bekerja. Namun, Abeng menegaskan bahwa informasi itu tidak serta-merta membuktikan dirinya maupun Vivi terlibat dalam dugaan perampokan.
“Tidak ada kaitannya sama sekali. Dia (W) berpikir anak saya, Vivi, berkomplot dengan Heric. Makanya saya ingin menjelaskan bahwa anak saya juga tidak terlibat. Jangankan bapaknya, anaknya pun tidak tahu apa-apa,” ujar Abeng.
Abeng juga mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal memiliki keraguan terhadap latar belakang Heric sebelum menikah dengan Vivi. Meski demikian, ia menyebut putrinya juga terdampak oleh persoalan yang kini berkembang, terlebih setelah keduanya memiliki dua anak.
Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi tuduhan terhadap anggota keluarga yang menurutnya tidak mengetahui maupun terlibat langsung dalam peristiwa yang dipersoalkan.
Abeng menuturkan, W telah beberapa kali mendatangi kediamannya. Dalam salah satu kejadian, W disebut menggunakan pengeras suara untuk memanggil dan meneriakkan namanya di lingkungan perumahan.
Menurut Abeng, tindakan tersebut membuat persoalan pribadi yang melibatkan W dan Heric meluas ke lingkungan tempat tinggalnya. Ia merasa tidak seharusnya menjadi sasaran tuntutan karena membantah terlibat dalam perkara yang dipersoalkan.
“Dia berharap saya malu dengan berteriak-teriak pakai toa. Saya tidak merasa bersalah, mengapa harus malu? Saya berharap polisi mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Abeng melaporkan W ke Polres Cirebon Kota pada Selasa (20/10/2026), dengan dugaan pencemaran nama baik dan perusakan kendaraan miliknya.
Pihak Abeng berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti, kronologi kejadian, serta keterangan para pihak terkait. Sementara itu, tuduhan mengenai dugaan perampokan uang Rp2,1 miliar dan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (RN)







