Hukrim

Edarkan Obat Terlarang, Warga Jagasatru Diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial JS (28), warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, ditangkap bersama ribuan butir obat terlarang.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat terlarang dengan total 2.090 butir, terdiri dari, Atarax Alprazolam: 100 butir, Tramadol: 590 butir, Trihexyphenidyl: 400 butir, Dextro: 1.000 butir.

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita satu dus resi dan satu unit ponsel Samsung warna biru sebagai barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti sudah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka resmi kami tetapkan dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 59 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock