Opini

Empat Kasta dalam Birokrasi Pemerintah

 

Oleh: Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si (Guru Besar Universitas Terbuka)

JAKARTA || Koranprogresif.id  – Di balik jargon reformasi birokrasi, tersimpan persoalan yang menyentuh kehidupan para pelaksana pelayanan publik: ketimpangan status kepegawaian. PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu dan tenaga honorer membentuk lapisan hubungan kerja dengan tingkat kepastian yang berbeda. Pemerintah menuntut profesionalisme dari semuanya, tetapi apakah pemerintah telah memberikan kondisi kerja yang memungkinkan semuanya bekerja secara profesional?

Istilah “empat kasta” tentu bukan kategori hukum. Secara resmi, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu termasuk ASN, sedangkan honorer merupakan tenaga non-ASN. Namun, sebagai metafora sosial, istilah kasta menyoroti persoalan penting: perbedaan status dapat membentuk hierarki keamanan kerja, kesejahteraan, kesempatan berkembang, bahkan penghargaan dalam lingkungan birokrasi.

Masalahnya bukan semata-mata keberadaan beberapa bentuk hubungan kerja. Organisasi memang dapat membutuhkan pegawai tetap, pegawai kontrak dan pekerja paruh waktu. Persoalan muncul ketika perbedaan status tidak selaras dengan perbedaan pekerjaan dan tanggung jawab. Orang menjalankan pekerjaan yang sebanding, tetapi memperoleh kepastian dan perlindungan yang timpang.

Di sekolah, guru harus memastikan murid belajar. Di fasilitas kesehatan, petugas harus melayani pasien. Di kantor pemerintah, pegawai harus menyelesaikan urusan warga. Bagi masyarakat, ukuran yang penting ialah pelayanan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga tidak mendapatkan manfaat dari hierarki status pegawai apabila urusannya tetap terbengkalai.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menuntut kesamaan mutu pelayanan. Pemerintah juga wajib memeriksa kondisi kerja orang-orang yang menghasilkan pelayanan tersebut. Menuntut pengabdian tanpa menyediakan perlindungan yang layak berarti memindahkan beban kelemahan tata kelola kepada pekerja.

Kebijakan PPPK paruh waktu memperlihatkan persoalan ini dengan jelas. Pemerintah menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan status ASN melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Kebijakan ini membuka jalan penataan tenaga non-ASN, tetapi sekaligus memperlihatkan besarnya pengaruh kemampuan anggaran terhadap kondisi pekerja.

Anggaran tentu memiliki batas. Akan tetapi, keterbatasan anggaran harus diselesaikan melalui perencanaan kebutuhan pegawai dan pekerjaan yang masuk akal. Jangan sampai negara mempertahankan kebutuhan pelayanan penuh, lalu menanggung biayanya dengan memberikan kepastian dan penghasilan yang serba terbatas kepada pekerja.

Prinsipnya sederhana. Jika seseorang diangkat sebagai pekerja paruh waktu, jam kerja dan beban tugasnya harus benar-benar paruh waktu. Apabila tuntutan pekerjaannya penuh waktu, dasar pengangkatan dan penghasilannya harus disesuaikan. Status paruh waktu tidak boleh menjadi jalan administratif untuk memperoleh tenaga penuh waktu dengan biaya lebih rendah.

Penataan tenaga honorer pun harus dinilai melampaui perubahan nomenklatur. Peralihan menuju status ASN merupakan kemajuan yang patut diakui. Namun, keberhasilan kebijakan tidak berhenti pada penerbitan surat keputusan. Ukurannya adalah perubahan nyata dalam kehidupan pekerja: kelayakan penghasilan, perlindungan sosial, kepastian hubungan kerja, kesesuaian beban tugas dan kesempatan mengembangkan kompetensi.

Apabila ketidakpastian tetap berlangsung setelah status berubah, penataan tersebut baru menyelesaikan sebagian persoalan. Pemerintah mungkin memperoleh administrasi kepegawaian yang lebih rapi, sementara pekerja masih menghadapi kecemasan yang sama.

Ketimpangan ini juga berkaitan langsung dengan netralitas birokrasi. Pegawai yang merasa kelangsungan pekerjaannya bergantung pada kemurahan hati atasan lebih rentan mengalami tekanan personal dan politik. Ia dapat menghadapi pilihan sulit antara menjalankan aturan dan menjaga hubungan dengan pihak yang menentukan nasib kontraknya.

Risiko tersebut menjadi lebih serius dalam pemerintahan daerah, tempat kewenangan kepegawaian berdekatan dengan persaingan politik lokal. Ketidakpastian kerja dapat menjadi pintu masuk patronase. Dukungan dan kesetiaan kepada figur berpotensi memperoleh tempat lebih besar daripada kompetensi serta integritas.

Di sinilah reformasi birokrasi menghadapi kontradiksi. Pemerintah menghendaki aparatur yang netral, berintegritas dan berani mengoreksi penyimpangan. Namun, bagaimana keberanian itu tumbuh apabila pekerja terus mencemaskan kelangsungan penghasilannya? Profesionalisme membutuhkan kompetensi sekaligus perlindungan agar pegawai dapat menjalankan tanggung jawab tanpa tekanan yang sewenang-wenang.

Sistem merit karena itu harus dipahami lebih luas. Seleksi berbasis kompetensi merupakan pintu masuk. Setelah seseorang bekerja, prinsip merit harus hadir dalam pembagian tugas, penilaian kinerja, pengembangan karier, pemberian penghasilan dan perlindungan terhadap perlakuan sewenang-wenang.

Pembenahan tidak berarti semua tenaga honorer harus otomatis diangkat tanpa pengujian. Pemerintah tetap wajib menghitung kebutuhan, membuka seleksi yang adil, menguji kompetensi, dan mengevaluasi kinerja. Akan tetapi, hasil dari proses tersebut harus berupa hubungan kerja yang jelas dan layak. Pekerjaan yang sebanding perlu memperoleh penghargaan yang sebanding, dengan memperhitungkan waktu kerja, tanggung jawab, kompetensi dan hasil kerja.

Bagi PPPK paruh waktu, pemerintah perlu menyediakan ketentuan beban kerja yang terukur serta mekanisme perubahan status yang transparan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Bagi tenaga non-ASN yang belum terselesaikan penataannya, harus ada kejelasan penyelesaian. Ketidakpastian tidak boleh dibiarkan menjadi keadaan permanen.

Reformasi birokrasi akan kehilangan daya apabila hanya mengubah nama status sambil mempertahankan ketimpangan. Pembentukan aparatur profesional membutuhkan kesungguhan negara menghargai orang-orang yang menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Negara tidak pantas meminta para pekerjanya menjaga martabat pelayanan publik sambil membiarkan martabat mereka bergantung pada belas kasihan. Jika pengabdian dituntut secara penuh, tanggung jawab pemerintah terhadap kelayakan kerja juga harus dipenuhi. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock