Hukrim

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

JAKARTA || Koranprogresif.id – Siti Aisah, selaku Pemohon yang menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perbaikan permohonan dalam Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (20/11/2025) di Ruang Sidang MK, yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Agenda Sidang kali ini penyampaian perbaikan dalil Pemohon Siti Aisah yang menilai Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Tanggungan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dianggap mengurangi perlindungan hak milik pemenang lelang.

Menurutnya, objek lelang sering masih dikuasai debitur sehingga membuka peluang sengketa dan memperlambat pelaksanaan eksekusi.

“Penjelasan tersebut khususnya tentang lelang hak tanggungan dianggap tidak memberikan perlindungan bagi pemenang lelang selaku pemilik harta benda pribadi karena objek lelang masih dalam kekuasaan debitur dan memberikan ruang kesempatan kepada debitur untuk sewenang-wenang menguasai harta benda pemenang lelang dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemenang lelang demi memperpanjang waktu untuk objek lelang. Padahal, konstitusi menjamin perlindungan hak milik dan harta benda pemenang lelang,“ ujarnya.

Pemohon juga menyampaikan bahwa, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi.

Lebih lanjut, Pemohon menilai Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) berpotensi ditafsirkan hanya memberikan kewenangan eksekusi penjualan kepada kreditor tanpa mencakup eksekusi pengosongan objek lelang. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan asas pengayoman, keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Dengan demikian, dengan sepatutnya Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 patut ditafsirkan untuk sampai ke tahap pelelangan umum. Pemegang hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi objek hak tanggungan dan pengosongan objek hak tanggungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 6 UU UU HT tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik. Pemohon menilai ketentuan tersebut hanya menguntungkan pihak bank atau kreditur, sementara pembeli lelang justru harus menanggung beban hukum dan administratif setelah proses lelang selesai.

Pemohon menegaskan bahwa, permohonannya tidak bersifat ne bis in idem, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

Ia juga menyebut, beberapa perkara serupa yang pernah diputus MK, di antaranya Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025, Putusan Nomor 70/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 84/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 21/PUU-XVIII/2020.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan frasa “Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri” sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Menurutnya, frasa “kekuasaan sendiri” bersifat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dapat dimaknai bank hanya menguasai sertifikat jaminan, bukan objek tanah di lapangan.

Pemohon merupakan pemenang lelang atas jaminan Bank BRI Cabang Slawi, Kabupaten Tegal, yang perkaranya berlanjut hingga tingkat banding dan Kasasi. Namun, hingga seluruh proses hukum selesai, objek lelang masih dikuasai oleh debitur. Kondisi ini menyebabkan Pemohon menghadapi berbagai gugatan hingga ke Mahkamah Agung, yang menurutnya menguras waktu, tenaga, dan biaya, meski ia merupakan pembeli beritikad baik.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Untuk sampai kepada tahap pelelangan umum harus didahului dengan eksekusi atas objek hak tanggungan dan pengosongan objek hak tanggungan,” pungkasnya. (Red/Hms MK).

 

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock