Hukrim

Polresta Cirebon Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Obat Keras Serta Miras Sepanjang Desember 2025

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap dua kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras sepanjang Desember 2025.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes pol Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, kamis (11/12/2025).

 

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu AS (26) karyawan swasta, AA (31) wiraswasta, D (28) wiraswasta yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Depok dan Kecamatan Gegesik.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 14.750 Butir Obat Keras, 6,62 gram sabu, uang tunai, 3 unit handphone, tas, rokok, lakban, timbangan, plastik klip, satu kardus, dan sendok.

 

Sumarni menjelaskan bahwa modus operasi para pelaku masih sama seperti kasus sebelumnya, yaitu transaksi langsung dan sistem cash on delivery (COD).

 

“Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar,” jelasnya.

 

 

Sementara itu, untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin tersangka dikenakan pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga menindak peredaran minuman keras selama Desember 2025.

 

Dari hasil penindakan tersebut berbagai jenis minuman sebagai barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol miras tradisional jenis ciu, 842 liter tuak.

 

Dalam hal ini, Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba, psikotropika, obat keras, maupun minuman keras ilegal.

 

“Jika mengetahui adanya peredaran barang-barang tersebut, segera laporkan ke layanan 110 atau nomor resmi Polresta Cirebon. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba, obat keras, dan minuman keras demi keamanan bersama,” tegasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock