Imam Yahya Serap Aspirasi Warga RW 08 Cantilan Mulai dari BPJS kesehatan hingga Rutilahu

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di RW 08 Cantilan Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan, kota Cirebon, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Cirebon dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menerima aspirasi dari sejumlah warga, mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif hingga kendala administratif pada program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Imam menjelaskan, banyak warga di wilayahnya yang sempat mengalami non-aktif BPJS karena sebelumnya iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan solusi melalui APBD Kota Cirebon tahun 2026, di mana sekitar 12.000 peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah kota.
“Yang 12 ribu itu sudah ter-cover dari APBD Kota Cirebon. Jadi kalau pun sebelum 2026 mereka sakit, otomatis bisa aktif kembali dan pembiayaannya tetap ditanggung oleh pemerintah kota,” jelas Imam.
Selain persoalan BPJS, Imam juga menanggapi aspirasi warga terkait infrastruktur lingkungan, seperti awning untuk kegiatan warga dan posyandu. Ia menyebut, beberapa fasilitas seperti drainase dan Baperkam telah diselesaikan dalam program sebelumnya.
Lebih lanjut, Imam menyoroti hambatan yang dihadapi warga dalam memperoleh bantuan Rutilahu, khususnya mereka yang tinggal di lahan milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) di kawasan RW 5, 6, 7, dan 8. Menurutnya, banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut namun belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
“Saya sedang mendorong agar peraturan wali kota (perwali) terkait Rutilahu bisa diubah. Jangan lagi syaratnya harus sertifikat tanah, cukup surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan yang menyatakan bahwa rumah itu memang milik warga yang bersangkutan,” ujarnya.
Imam menilai, syarat kepemilikan sertifikat terlalu berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di lahan negara atau aset BUMN. Karena itu, ia meminta Wali Kota Cirebon untuk mengambil langkah diskresi atau pengecualian agar kebijakan bisa lebih berpihak pada masyarakat kecil.
“Mereka juga warga Kota Cirebon, sudah puluhan tahun tinggal di situ. Jadi seharusnya pemerintah daerah punya diskresi untuk membantu, selama anggarannya memungkinkan,” pungkasnya. (Roni)


