Kasus Lama Kembali Dibuka, Tim Hukum Fifi Sofiah Datangi Polres Cirebon Kota

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Fifi Sofiah bersama Tim kuasa hukum mendatangi Polres Cirebon Kota pada Jumat (15/5/2026) pukul 10.00 WIB, untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum perkara yang sebelumnya sempat terhenti sejak tahun 2021.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar beserta Satreskrim dan Unit Resum di Mapolres Cirebon Kota.
Kuasa hukum Fifi Sofiah, Suhermanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polres Cirebon Kota yang dinilai serius menindaklanjuti putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan kliennya di Pengadilan Negeri Cirebon.
“Kami datang untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai putusan praperadilan. Alhamdulillah kami diterima dengan baik, kami mengapresiasi respons terbuka dari Kapolres dan jajaran dalam menangani perkara ini,” ujar Suhermanto kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, bahwa kini penyidik telah kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Selain itu, polisi juga telah memanggil pelapor maupun tersangka atas nama Ivan Effendi. Namun, pada pemanggilan pertama, tersangka disebut tidak hadir dengan alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta penyidik memastikan kebenaran alasan sakit tersebut karena dinilai kerap digunakan tersangka saat tidak menghadiri proses hukum.
“Ketika dalam persidangan maupun pemeriksaan selalu menggunakan alasan sakit, tentu ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik,” katanya.
Ia menegaskan, status tersangka yang telah ditetapkan membuat penyidik memiliki kewenangan mengambil tindakan hukum apabila yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif, termasuk melalui perintah membawa sesuai ketentuan KUHAP.
Pihaknya berharap Polres Cirebon Kota menjalankan proses hukum sesuai pertimbangan putusan praperadilan sehingga tidak ada lagi penundaan perkara tanpa alasan yang jelas.
“Kami berharap perkara ini diproses secara objektif dan profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. (Roni)








