Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Ungkap Modus Transaksi Fiktif Pelapor

BANDUNG, koranprogresif.id – Fakta baru muncul dalam sidang kasus penggelapan dana investasi senilai Rp 100 miliar yang melibatkan terdakwa Miming Theniko. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko mengungkap dugaan manipulasi transaksi yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Menurut Martin, pelapor diduga memanfaatkan rekening terdakwa untuk menciptakan perputaran uang fiktif guna meningkatkan performa rekening perusahaan di PT Sinar Runnerindo. “Pelapor mentransfer sejumlah uang ke rekening MT, kemudian menarik kembali dana tersebut dengan menggunakan cek yang sebelumnya telah ditandatangani,” jelas Martin.
Proses manipulasi ini, lanjut Martin, berlangsung sejak 2015 hingga 2021. Total transaksi masuk ke rekening MT mencapai Rp 1,338 triliun, sementara uang yang ditarik kembali oleh pelapor dan beberapa pihak lainnya mencapai Rp 1,375 triliun. Selisih sebesar Rp 36 miliar disebut sebagai kerugian terdakwa akibat praktik tersebut.
Tidak hanya itu, Martin juga mengungkap bahwa pada 2020, pelapor meminta bantuan dirinya untuk meminjamkan rekening serta fasilitas cek atas namanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan modus tersebut. “Pelapor menggunakan cek atas nama saya sebanyak 385 lembar dengan total pencairan mencapai Rp 54 miliar. Semuanya hanya perputaran uang ke rekening pelapor dan keluarganya,” kata Martin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah berutang kepada pelapor. “Semua ini murni modus pelapor untuk menciptakan kesan performa keuangan yang baik di rekening perusahaannya. Terdakwa hanya membantu pelapor tanpa mengetahui niat sebenarnya,” tegas Yopi.
Dalam persidangan, juga terungkap bahwa cek yang digunakan oleh pelapor untuk transaksi fiktif tersebut bahkan ada yang sudah diganti oleh terdakwa namun tetap dicairkan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sidang ini dijadwalkan akan berlanjut pada 9 Januari 2025, dengan menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, istri pelapor sekaligus Komisaris PT Sinar Runnerindo, yang diduga turut berperan dalam mencairkan cek ke rekening pribadinya.**









