KEBIJAKAN IMPORTASI DI MONOPOLI SEKELOMPOK ORANG TERTENTU

Oleh: Muslim Arbi (Pemerhati Kebijakan Industri dan Perdagangan (INDAG WATCH)
JAKARTA || Koranprogresif.id – Kebijakan importasi yang dirumuskan Pemerintah melalui berbagai regulasi atau tata niaga ekspor impor, dimaksudkan untuk ikut menciptakan iklim usaha yang kondusif yakni memenuhi kebutuhan Dalam Negeri agar dapat menunjang kelangsungan produksi bagi industri yang masih tergantung pada impor: baik bahan baku, barang modal maupun bahan penolong.
Selain untuk pemenuhan industri, kita mengenal kebijakan impor barang jadi/barang konsumsi atau pangan lainnya untuk memenuhi kelangkaan dalam negeri, dengan mempertimbangkan pasokan dalam negeri Vc kebutuhan masyarakat pada setiap tahun berjalan.
Konsep ini dianut untuk menjaga keseimbangan antara produksi di dalam negeri dan kebutuhan rakyat dalam satu tahun anggaran. Selisih kebutuhan yg tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri tersebut, diperoleh dari impor yang disebut dengan kebijakan impor pangan oleh pelaku usaha pemilik API-U.
*KEBIJAKAN IMPOR PANGAN*
Kebijakan impotasi barang jadi di kelompokkan dalam dua kelompok barang yaitu barang konsumsi dan non konsumsi.
Sejalan dengan kebijakan barang konsumsi atau sering disebut dengan kelompok pangan selalu mendapat perhatian masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lebih khusus lagi menjelang hari besar keagamaan karena tingginya permintaan konsumsi, baik untuk puasa, lebaran idul Fitri, idul adha, Nataru bahkan Waisak hingga Imlek.
Kebijakan ini dari tahun ke tahun, Pemerintah selalu memberi perhatian utama hingga di berbagai sudut kota selalu di jumpai pasar murah yang di gagas Kementerian, Pemda hingga LSM lainnya.
Namun pada tahun 2026 ini, kebijakan importasi pangan sangat menyedihkan, karena berbagai kebijakan importasi tidak dilakukan dengan baik sebagaimana regulas atau tata niaga yang berlaku. Disinyalir petinggi Kementerian Perdagangan, Menko Pangan hingga Partai PAN ikut bermain-main dengan kebijakan impor hingga petengahan puasa ini berbagai permohonan pengusaha impor pangan pemilik API-U belum juga di terbitkan Persetujuan Importasi (PI). Sementara disisi lain, inportasi triwulan pertama 2026 dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan puasa ramadhan. Samapi dengan petengahan puasa atau tanggal 5 Maret 2026, PI tidak pernah kunjung tiba atau diproses Kementerian Perdagangan.
*INDIKASI CAMPUR TANGAN POLITIK*
Kebijakan importasi sejak sepuluh tahun terakhir
(2016-2026) sudah menjadi konsumsi publik bahwa, pelayanan impor dan ekspor di jadikan pimpinan Kementerian sebagai ladang sapi perah.
Kondisi ini dipraktetkan dari Menteri ke Menteri, sebagaimana yang sering diteriakkan (almarhum Rizal Ramli) bahwa, para Menteri mengambil rente/keuntungan dari setiap kebijakan dan mengesampingkan kepentingan rakyat dalam upaya stabilitas harga dan pemenuhan barang di pasar konsumen dengan harga yang layak diteri rakyat.
Belakangan ini, berbagai permohonan importir yang mengajukan permohonan pada Januari 2026 hingga kini tidak dilayani PI nya kendatipun perusahaannya telah diferivikasi petugas Kemendag/Clean and Clear.
Konon ditemukan PI di cicil kepada kolega/jaringan Politik untuk didagangkan kepada perusahaan yang ingin impor pangan atau hortikultura dengan mengutamakan negara asal dari China seperti: bawang bombay, apel, jeruk, anggur dan lengkeng.
Lebih konyol lagi yang menerima PI, bukanlah importir pemilik API-U, tetapi perusahaan jasa angkutan laut yang disebut dengan EMKL.
Para pejabat Kemendag memiliki jaringan dengan EMKL untuk izin impor/kuota diperdagangkan di pasar melaui penawara dari orang ke lrang untuk menggunakan jasa kuota plus jasa EMKL dalam satu kesatuan manajem untuk menghindari temuan pajak/pencucian Uang.
Mata rantai pembusukan ini harus diakhiri sehubungan dengan kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak. Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Dirjen Daglu Tommy Andana segera diperiksa KPK, karena terindikasi pidana “mengganggu perekonomian nasional” dengan mengambil keuntungan dari setiap PI yang mendorong kenaikan harga barang khususnya pangan di dalam negeri.
Selain diadili, ketiga pejabat ini segera dicopot dari jabatannya karena dengan terang benderang mempraktekkan jual beli PI/kuota impor pangan, PI yang di rilis pada Web hanya jumlah dan negara asal serta pelabuhan bongkar, tetapi nama perusahaan di sembunyikan, kondisi ini benar-benar sangat sistematis, terstruktur dan berencana sejak Zulkifli Hasan menjabat Mendag dan kini di wariskan kepada Budi Santoso dengan pertopeng Partai??? Apalagi Mendag sekarang jadi anggota PAN?
Sementara disisi lain, rakyat menunggu untuk kebutuhan puasa dengan harapan harga yang terjangkau dan tersedia cukup di pasar, baik pasar moderen maupun pasar tradisional.
Semoga tulisan ini dapat di baca Presiden Prabowo agar secepatnya mencopot pejabat korup yang tidak berpihak kepada rakyat ..!!!
Selamat menjalankan ibadah puasa. ***










