Opini

Musuh Bangsa Paska Penjajahan adalah, Kebodohan dan Keserakahan

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA || Koranprogresif.id – “Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami: Implementasi Akselerasi Transformasi Polri”.

Mampu bangkit berdiri dan melangkah menunjukkan sehat waras tidak stroke, tidak malas, aktif proaktif dan sadar. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara memerlukan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin.

Bangsa yang merdeka bercita cita mensejahterakan rakyatnya memajukan bangsanya berdaya tahan berdaulat dan diselenggarakan dalam keadilan sosial.

Para Bapak bangsa telah merintis menunjukkan kesadarannya kegigihan keberaniannya mendirikan bangsa ini. Mereka mampu mengatasi perbedaan menyatukan kepentingan bahkan rela berkorban. Lawan dan usir penjajah. Merdekakan bangsa ini dari penjajah. Pekik merdeka terus berlumandang hingga mampu diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia oleh Sukarno-Hatta yang menjadi wakil atau atas nama bangsa Indonesia.

Para Bapak bangsa sadar benar apa dan siapa yang ada di dalamnya. Amanat konstitusi yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna di balik kalimat itu tentu sangat dalam mendasar sebagai pilar dan ruh agar bangsa ini tetap ada. Musuh bangsa ini paska penjajahan adalah kebodohan dan keserakahan dari sesama anak bangsa. Bagai tubuhnya sendiri yang dilawan jantung, paru paru maupun hatinya sendiri. Sehebat apapun, dia akan hancur bahkan mati.

Polri di dalam pemolisiannya membangkitkan daya tahan, daya tangkal bahkan daya saiang secara nasional dalam konteks keamanan dalam negeri, yang mengacu pada Tri Brata dan Catur Prasetya.

*TRIBRATA
KAMI POLISI INDONESIA*

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa,
2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945,
3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

*CATUR PRASETYA*

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK:

1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan,
2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia,
3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum,
4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Polri dalam pemolisiannya menunjukan hati dan jiwanya sebagai patriot untuk terus menginspirasi dan menggelorakan ke seluruh lini kehidupan para anak bangsa. Jiwa kepahlawanan ini yang menjadi bagian kekuatan Polri untuk tegar teguh, tahan banting dan gigihnya dalam menjaga bangsa ini untuk tetap ada dan lestari sepanjang sejarah. Konflik dan pontensi konflik terus menerus menggerus dan berupaya menghancurkan dari dalam maupun luar. Kekuatan jiwanya Polri sadar bahwa pemolisiannya terus berbenah bangkit berdiri melangkah bagi keutamaannya yaitu: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Di era post truth kesadaran maupun kewarasan sangat diperlukan agar jangan lemah dan terus dibodoh bodohi, diadu domba dan diberdayakan karena ketololan, ego serta keserakahannya.

Hidupnya suatu bangsa yang bangkit adalah bangsa yang berdaulat berdaya tahan berdaya saing yang mampu memberdayakan semua elemen dan potensi anak bangsa yang dimilikinya. “Rukun agawe santosa, Bhineka tunggal ika”. Mampu menerima memahami dan menghayati serta membanggakan perbedaan sebagai kekayaan dan kebanggaan. Kedigdayaan bangsa yang bangkit ditunjukkan dengan rukun mampu menyelesaikan konflik secara beradab. Politik waras dengan adil bijaksana dan mensejahterakan.

Ketulusan kesadaran tanggung jawab Polri secara sosial maupun pribadi, merupakan wujud karakter anak bangsa yang bangkit sehat waras untuk profesional, cerdas, bermoral dan modern untuk menjadikan bangsanya terhormat bermartabat, berdaulat dan rakyatnya cerdas bekerja keras makmur sejahtera.

Dengan passion “bagimu negeri jiwa raga kami”m
Akselerasi transformasi Polri dalam pemolisiannya sebagai anak bangsa setidaknya:
1. Memiliki karakter transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan,
2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme,
3. Memiliki pemahaman dan mampu mengimplementasikan keutamaan hidup berbangsa dan bernegara,
4. Memiliki wawasan dan pengetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru,
5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/fakta brutal/situasi emerjensi maupun kontijensi,
6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu,
7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini,
8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik,
9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern,
10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional.

Di era digital maupun era new normal pemolisian dalam negara yang demokratis pemolisiannya profesional, cerdas, bermoral dan modern berbasis:
1. Supremasi hukum,
2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
3. Transparan,
4. Akuntabel,
5. Berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat,
6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.

Implementasi agar Polri mandiri sejalan dengan cita cita Reformasi setidaknya ada:
1. Political will/Kebijakan Politik yang menempatkan Polri di bawah Presiden,
2. Polri sebagai polisi nasional yang mengimplementasikan Democratic Policing,
3. Birokrasi Polri menunjukan birokrasi yang rasional atau berbasis kompetensi dengan pendekatan yang impersonal.

Pemolisiannya merefleksikan Budaya Organisasi yang berbasis pada Keutamaannya yaitu bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban,
4. Perilaku Organisasinya menunjukan: Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern,
5. Pemimpin dengan Kepemimpinannya yang Transformatif: Berani Belajar dan Memperbaiki Kesalahan di Masa Lalu, Siap di Masa Kini dan Mampu Menyiapkan Bagi Masa Depan yang Lebih Baik,
6. Sistem Administrasinya menjabarkan Model Smart Policing sebagai Model Pemolisian di Era Digital dalam Era Kenormalan Baru,
7. Sistem Operasionalnya yang bersifat Rutin, Khusus maupun Kontijensi dapat memberikan Pelayanan Publik bidang: Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi, Kemanusiaan yang berkualitas Prima (Cepat Tepat Akurat Transparan Akuntabel Informatif dan Mudah Diakses).

Basisnya pada SOP yang berisi: Job Discription, Job Analysis, Standardisasi Keberhasilan Pelaksanaan Tugas, Sistem Reward and Punishment dan Etika Kerja (Apa yang Jarus dilakukan dan Apa yang tidak boleh dilakukan),
8. Membangun SDM sebagai Aset Utama Polri yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern di seluruh Siklus Administrasi SDM: Rekrutmen, Pendidikan dan Latihan, Penggunaan dan Penempatan, Perawatan SDM hingga Pengakhiran Dinas dilakukan Berbasis Moral dan Literasi agar Perilakunya menunjukan kualitas Profesionalismenya, Kecerdasannya, Moralitasnya dan Modernitasnya,
9. Pengelolaan Logistik dan Anggaran maupun Sistem Operasional Pemolisiannya Berbasis Kinerja maupun Kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan secara : Moral, Hukum, Administrasi, Fungsional maupun Sosial,
10. Polisi dalam Pemolisiannya menunjukan sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan yang menjadi Ikon: Keindonesiaan, Kebhayangkaraan, Anti Korupsi, Anti Narkoba.

Polri merefleksikan demokrasi dalam pemolisiannya melalui “Supremasi sipil dan Supremasi Hukum” dalam konsep demokrasi “Hukum Menjadi Panglimanya” yang berarti kekuasaan atau dominasi kekuasaan sipil, seperti pemerintah dan parlemen, memiliki kontrol atas kekuasaan atau kewenangan dan tidak sebaliknya.

Point Dasar Program Quick Win Akselerasi Transformasi Polri dalam Mengamalkan dan Mengimplementasikan Tri Brata dan Catur Pasetya:

1. Rekrutmen bersih tidak ada transaksional maupun penyimpangan, dsb,
2. Fit and proper test/lelang jabatan yang berkaitan dengan:
a. Kewilayahan
1). Kapolda,
2). Kapolres,
3). Kapolsek tertentu,
b. Kewenangan Upaya Paksa/Penegakan Hukum:
1). Dir Reskrim,
2). Dir Lantas,
3). Kasat Reskrim,
4). Kasat Lantas, dsb,
c. Kewenangan Perijinan:
1). Reg ident
2). SKCK,
3). Handak, dsb,
d. Kewenangan Penggunaan Sumber Daya:
1). Srena,
2). SDM,
3). Logistik,
4). Pengadaan, dsb,
e. Auditing/Pengawasan:
1). Propam,
2). Inspektorat,
3). Pejabat Pembuat, Komitmen/PPK, dsb,

3. Pemimpin dan Kepemimpinan yang Transformatif yaitu:
a. Memperbaiki kesalahan di masa lalu,
b. Siap di masa kini,
c. Menyiapkan masa depan yang lebih baik,
d. Keteladanan,
e. Menanamkan nilai nilai
postif yang berkaitan dengan: kemanusiaan, gaya hidup bersahaja, dsb,
f. Kebijakan yang merefleksikan kebijaksanaan orang bajik, dsb,

4. Lemdiklat
a. Berbasis moral dan literasi untuk mentransformasi, mengkaji dan memgbangkan ilmu kepolisian,
b. Para peserta didik tercerahkan,
c. Tidak transaksional,
d. Para peserta didik: mahir, terpuji, patuh hukum dan unggul,

5. Gerakan Moral:
a. Kemanusiaan,
b. Social engineering/rekayasa sosial/kepedulian lingkungan, alam, dsb,
c. Bhakti Sosial,
d. Bhakti Kesehatan, dsb

6. Operasional dan Pelayanan Publik:
a. Stop bohong,
b. Stop sombong,
c. Stop hedon,
d. Stop kekerasan,
e. Stop menyakiti,
f. Stop pungli,
g. Menerapkan Quick Response Time (bekerja dengan tuluscdan bereaksi denan cepat),
h. Membangun dan menerapkan Call and Comand Centre 110 dalam meningkatkan penerimaan laporan atau aduan, dsb,
i. Penguatan Bhabinkamtibmas,
j. Peningkatan kualitas Pengaturan, Penjagaan dan Patroli,
i. Peningkatan kualitas TPTKP (tindakan pertama pada tempat kejadian perkara)
k. Peningkatan kualitas penyidikan, dsb

7.Sikap perilaku/gaya hidup dan tutur kata,
a. Komunikatif dan memberdayakan IT maupun media,
b. Transparan,
c. Akuntabilitas,
d. Penolong,
e. Tidak hedonisme, dsb,

8.Inisiatif Anti Korupsi
a. Membangun sistem on line yang berbasis elektronik,
b. Menerapkan point 1 s/d 7 secara baik dan benar, dsb,

9. Penerapan Sistem Reward and Punishment
a. Memberi penghargaan bagi yang berprestasi,
b. Tebang habis yang melanggar, dsb,

10. Menata Regulasi
a. Peraturan dan Perundang undangan,
1). Undang undang
2). Peraturan Pemerintah,
3). Peraturan Menteri,
4). Peraturan Kapolri,
5). Peraturan Kepala Kesatuan,
b. Standart Operation Procedure (SOP),
1). Job description and Job analysis,
2). Standarisasi keberhasilan pelaksanaan tugas,
3). Sistem penilaian kinerja,
4). Sistem reward and punishment,
5). Etika kerja (do dan dont/apa yang harus dilakukan apa yang tidak boleh dilakukan),
c. Petunjuk Pelaksanaan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis),
d. Vademikum/buku induk
e. Pakta Integritas, dsb. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock