Peristiwa

Patuan Nainggolan: Pelaksanaan Pemaksaan Eksekusi Bukan Soal Konteks Hukum, Tapi Konteks Kekuatan

 

JAKARTA || Koranprogresif.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melakukan Eksekusi pada sebuah rumah yang bertempat dijalan Ujung Karawang Komaruddin RT 010/RW 005 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (05/02/2026).

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Patuan Angie Nainggolan, S.H, Ahmad Hamdani Nasution, S.H dan Bosmenking Engelito, S.H, selaku kuasa hukum dari Ahli waris Romli bin H. Usman dan Dakum bin H. Siar memohon pada pihak Pengadilan agar pelaksanaan eksekusi ini ditunda karena tidak berada pada lokasi objek yang disengketakan, mengingat objek yang akan dieksekusi tidak identik dan dalam proses gugatan bantahan.

Dilokasi Eksekusi, Patuan mengatakan bahwa, Ketua PN Jaktim telah melampaui kewenangannya melakukan abuse of power.

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melampaui kewenangannya melakukan abuse of power, karena kenapa? Ini namanya eksekusi pemaksaan dimana ini adalah bernilai, eror in objecto. Artinya lokasi berbeda, bukan disini, tapi gapura muka,” kata Patuan tegas.

Patuan juga menambahkan bahwa, putusan PK Mahkamah Agung mengatakan bahwa, objek dalam sertifikat 09424 berbeda dengan objek sengketa.

“Disini juga dikatakan, diputusan PK ini bahwa girik 738, 2286 dilokasi ini, nah sertifikat sana 875, 874 dan alamatnya ada digapura muka. Gapura muka jauh sekali, itu ada dimetland sana,” ucap Patuan.

Atas kesalahan objek ini, Patuan juga sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan tapi pihak Pengadilan tidak mengindahkannya.

“Bahkan saya juga sudah melakukan gugatan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi ini, karena secara hukum sebenarnya termohon eksekusi aman, tidak boleh dieksekusi berdasarkan SEMA nomor 4 dan SEMA nomor 7 yang mengatakan, setiap eksekusi yang dilakukan jika tidak identik dengan objek perkaranya atau objek eksekusi maka tidak bisa dieksekusi, tapi ini tetap dilakukan dengan paksa, ini pemaksaan namanya,” tambahnya.

Masih kata Patuan, dia juga akan melakukan tindakan hukum dengan akan melaporkan Ketua PN Jaktim, Panitera, Panmud Perdata dan Jurusita ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Kami akan melakukan tindakan hukum melaporkan Ketua Pengadilan, Panitera, Panmudnya dan Jurusita kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, karena ini jelas pemaksaan, perbedaan objek itu sangat signifikan tapi mereka tetap memaksa melakukan eksekusi,” papar Patuan.

Masih kata Patuan, Dia tidak akan diam saja, tapi akan melakukan tindakan, karena secara hukum kami aman, tidak bisa dieksekusi karena sudah ada gugatan bantahan pelaksanaan eksekusi terhadap bedanya objek ini, namun mereka melakukan pemaksaan. Jadi, mereka tidak lagi bertindak sesuai keadilan kebenaran hukum, tetapi kekuatan karena ada kekuasaan bagi mereka,” jelasnya.

Terakhir Patuan juga menyampaikan ke media, agar kejadian ini juga diketahui masyarakat luas supaya hal ini jangan sering terjadi.

“Disini banyak Satpol PP, ada Tentara, ada Kepolisian untuk mengawal eksekusi. Padahal kami disini hanya ahli waris dan keluarga saja dan sekali lagi Pengadilan Negeri Jaktim melakukan eksekusi melebihi kewenangannya, dia paksakan lokasi yang berbeda, oleh karenanya setiap pejabat Pengadilan harus hati-hati, karena akibat dari perbuatan ini termohon eksekusi dirugikan, dulu Bapaknya mereka ini dipenjara enam bulan, sekarang diambil lagi secara paksa dengan eksekusi ini, nah ini saya pikir sudah tidak adil lagi, sudah tidak bicara dengan konteks hukum tapi bicara konteks kekuatan, karena itu maka saya katakan pihak eksekutor dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemaksaan, bahkan yang sangat saya sayangkan apalagi kita sudah melakukan tiga kali kita sudah kasih surat,” tutup Patuan.

Sementara itu, ketika ditemui dilokasi eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Panitera Muda Perdata dan Jurusita ketika dimintai tanggapannya enggan berkomentar. (Rd).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock