Hukrim

Pelaku Modus Pura-pura Ditabrak untuk Pemerasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

‎KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Cirebon, yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus pura-pura ditabrak kendaraan.

‎Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan aksi pura-pura kecelakaan di kawasan lampu merah Kesambi, tepatnya di depan Lapas Cirebon, pada Senin (kemarin) sekitar pukul 13.00 WIB.

‎“Alhamdulillah sore harinya pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025).

‎Menurutnya, aksi pelaku menimbulkan kerusakan pada kendaraan korban pada bagian spion mobil. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada rekan pelaku lain yang turut terlibat.

‎“Keterangan saksi, bukti CCTV, dan pengakuan pelaku masih terus kita dalami untuk mengetahui pola modus ini. Yang jelas, satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

‎Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.

‎“Kami menjamin keamanan masyarakat. Jika ada kejadian seperti ini, silakan lapor melalui Lapor Kapolres Bae atau hubungi 110,” tegasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock