Pelaku Modus Pura-pura Ditabrak untuk Pemerasan Ditetapkan Sebagai Tersangka

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Cirebon, yang diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus pura-pura ditabrak kendaraan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan aksi pura-pura kecelakaan di kawasan lampu merah Kesambi, tepatnya di depan Lapas Cirebon, pada Senin (kemarin) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Alhamdulillah sore harinya pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, aksi pelaku menimbulkan kerusakan pada kendaraan korban pada bagian spion mobil. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada rekan pelaku lain yang turut terlibat.
“Keterangan saksi, bukti CCTV, dan pengakuan pelaku masih terus kita dalami untuk mengetahui pola modus ini. Yang jelas, satu pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.
“Kami menjamin keamanan masyarakat. Jika ada kejadian seperti ini, silakan lapor melalui Lapor Kapolres Bae atau hubungi 110,” tegasnya. (Roni)



