Hukrim

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

CIREBON – Koranprogresif.id – Kejadian longsor di lokasi pertambangan gunung kuda Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut diindikasi adanya kelalaian dan kesalahan dalam proses pertambangan.

Sebelumnya pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Cirebon telah memeriksa beberapa orang yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim penyidik satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang di gunung kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR.

“Kami telah menetapkan 2 orang tersangka dari pemilik tambang dan kepala teknik tambang yang berinisial AK dan AR,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan, (31/5/2025).

Kapolresta menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun penjara. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana,” tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam serta bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada temuan kelalaian dan pelanggaran hukum.

“Kami temukan adanya unsur pidana yang kuat, sehingga status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Apakah akan ada tersangka lain? Kami masih terus melakukan penyelidikan dalam menangani kasus ini. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock